KPU Klaim Kotak Suara Kedap Air

Senin, 17 Desember 2018
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana.

Palembang, sumselupdate.com – Terkait banyaknya keraguan, meme, hujatan atas kotak suara kardus kedap air yang digunakan KPU untuk pemilu 2019. KPU Sumsel pun memberikan tanggapan mengenai kotak suara tersebut.

Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana mengakui beberapa hari belakangan isu penyelenggaraan Pemilu beralih kisah mempersoalkan keputusan KPU Republik Indonesia dalam menetapkan kardus sebagai alat pengumpul surat suara di TPS.

Read More

“Sesungguhnya penggunaan kotak suara adalah bukan kali pertama negeri ini dalam hal menggunakannya sebagai pengumpul surat suara,” kata Kelly kepada awak media, Senin (17/12).

Dikatakan Kelly, sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilkada 2017 dan Pilkada 2018 KPU sudah menggunakan kotak suara dari kardus kedap air ini sebagai sebagaian kotak suara yang dipakai di TPS. “Agak mengejutkan baru dipersoalkan sekarang,” sesalnya.

Dijelaskannya, Pemilu 2019 memang sudah tidak dapat menggunakan kotak suara sebelumnya karena menindaklanjuti klausul ketentuan peraturan dalam UU No. 7 Tahun 2017 bahwa kotak suara harus transparan.

Pilihan KPU dalam menentukan pilihan kotak suara ini beserta spesifikasinya tentu tidak diambil sendiri dan sudah melalui pertimbangan ini itu. Karena keputusan pemilihan penggunaan kotak ini termuat dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2018. Sementara PKPU ini sudah diundangkaan sejak 20 April 2018. Dan sekalilagi agak mengejutkan baru dipersoalkan sekarang.

“PKPU lahir didahului dengan konsultasi antar beberapa pihak selain KPU. Ada DPR RI dan Pemerintah. Demikian juga sudah dilakukan uji publik sebelumnya,” ungkap alumnus FISIP Unsri ini.

Selain itu, kata Kelly, faktor efisiensi dalam pilihan penggunaan kotak suara ini ternyata jauh lebih murah daripada alumunium yang ditunjukkan dengan penghematan uang negara yakni hanya 30 persen dari pagu anggaran yang tertera dalam APBN.

Kelebihannya yang lain adalah karena ia sekali pakai maka penggunaan karton kedap air.

“Karena jikalau menggunakan alumunium, KPU harus bersiap dalam penyewaan gudang selama bertahun tahun sampai penggunaan berikutnya, biaya penyusutan, biaya penjagaan keamanannya, ditambah biaya perakitan utk setiap penggunaannya. Kelebihan dan kelemahannya tentu ada dari setiap pilihan yang diambil,” tuturnya.

Masih menurut mantan konsultan kepemiluan BRIDGE ini, kekuatan kotak ini sudah diujicoba oleh KPU RI karena bisa menahan bobot tubuh orang dewasa yang cukup “berbobot” bahkan- yakni hingga 107 kg.

“Ukuran volumenya demikian pula sudah dipertimbangkan karena kotak akan diisi dengan surat suara, ya namanya juga kotak suara. Ukuran volumenya jauh lebih dari cukup untuk memuat 300an lebih surat suara yg terdapat dalam setiap TPS,” terangnya. (Mor)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts