Banyuasin, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) tahun 2024, Jumat (08/12/2023).
Proses pendaftaran, yang akan dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA, diharapkan melibatkan calon KPPS dengan persyaratan dasar tamatan SMA. Pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 25 Januari 2024, sebagai persiapan menyelenggarakan pesta demokrasi.
Bahrial Syah, Komisioner KPU Banyuasin Div. Humas & Parmas, menjelaskan bahwa penerimaan calon KPPS menjadi kunci, dengan setiap TPS minimal memiliki 14 anggota KPPS, termasuk tujuh cadangan.
Calon pendaftar, yang diwajibkan berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, akan dilibatkan dalam kegiatan bimtek sebagai bagian dari persiapan mereka. Sekretaris KPU Banyuasin, Sapran, menyoroti pentingnya dukungan kesehatan, menekankan perlunya fasilitas dan pemeriksaan kesehatan bagi anggota KPPS.
Dalam antisipasi peristiwa Pemilu 2019, Sapran menyatakan bahwa KPU Banyuasin telah bersurat dengan Mendagri untuk memperoleh dukungan Dinas Kesehatan setempat mulai dari hari pencoblosan hingga rekapitulasi suara, memastikan kesejahteraan anggota KPPS. (**)
Baca juga : Partai Gerindra Sambangi Kantor KPU Banyuasin Menyerahkan Berkas Bacaleg Pemilihan Umum 2024











