Laporan : Arie Idwan Sujana
Banyuasin, Sumselupdate.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, menggelar sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi jumlah kursi anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Kota dalam pemilu tahun 2024, Rabu (22/3/23) bertempat di Kantor KPU Banyuasin.
Kegiatan ini dihadiri langsung perwakilan setiap parpol peserta pemilu di Kabupaten Banyuasin.
Dalam sosialisasi itu dapil dan alokasi kursi DPRD Banyuasin dalam Pemilu Tahun 2024 berdasarakan penetapan KPU RI ditetapkan berjumlah sebanyak 6 dapil, dengan pergeseran beberapa kecamatan dan perubahan jumlah alokasi kursi DPRD di beberapa dapil yang ada.
Ketua KPU Banyuasin, Nurul Mubarok usai kegiatan mengatakan, tujuan dari sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi DPRD itu karena dalam pemilu 2024 ini ada pergeseran beberapa kecamatan dan juga alokasi kursi Anggota DPRD.
Seperti Kecamatan Tanjung Lagi yang dulunya masuk di Dapil 6 sekarang masuk di Dapil 3, bersama dengan pergeseran itu juga ada perubahan proposional kursi DPRD.
Sebelumnya di dapil 3 jumlah kursinya berjumlah 6 kini menjadi 8 kursi, sementara untuk Dapil 6 dulu berjumlah 10 kursi saat ini menjadi 8 kursi.
“Jadi untuk dapil dan jumlahnya kursi tetap sama hanya saja terjadi pergeseran dapil. Sementara kalau untuk penambahan kursi Kabupaten Banyuasin belum bisa, karena berdasarkan PKPU kalau kita mau nambah kursi jumlah penduduk kita harus lebih dari 1 juta penduduk,” ungkap Nurul.
Oleh karena itu dengan telah dilakukan beberapa tahapan terkait penetapan dapil yang telah di sahkan oleh KPU RI, diharapkan menjadi pilihan dapil yang terbaik bagi para peserta pemilu, karena pihaknya telah berupaya untuk membentuk dapil yang se ideal mungkin, paparnya.
Sementara itu jumlah dapil dan jumlah kursi DPRD Kabupaten Banyuasin, berdasarakan PKPU nomor 6 tahun 2023 untuk pemilu tahun 2024, yakni Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Banyuasin III, Rantau Banyur dan Sembawa jumlah kursi 7. Dapil 2 Kecamatan Pulau Rimau, Betung, Tungkal Ilir, Suak Tapeh dan Selat Penuguan dengan jumlah 8 kursi.
Dapil 3 Kecamatan Banyuasin II, Muara Telang, Tanjung Lago, Sumber Marga Telang dan Karang Agung Ilir dengan 8 kursi. Dapil 4 Kecamatan Muara Padang, Makarti Jaya, Muara Sugihan dan Air Salek dengan jumlah 7 kursi. Dapil 5 Kecamatan Banyuasin I, Rambutan dan Air Kumbang dengan jumlah 7 kursi. Sementara Dapil 6 Kecamatan Talang Kelapa dengan jumlah 8 Kursi.(**)











