KPK Tarik Lagi Yaqut ke Rutan, Usai Sempat Dialihkan ke Tahanan Rumah

Writer: - Selasa, 24 Maret 2026
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sebelumnya, KPK sempat mengubah status penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Namun pada Senin (23/3/2026), lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk mengembalikan penahanan ke Rutan KPK.

Read More

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.

“Hari ini, Senin 23 Maret 2026, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi.

Sebelum dipindahkan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto.

KPK memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga tahap pelimpahan perkara ke penuntutan.

“Penyidikan akan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK mengabulkan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang diajukan pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Meski berstatus tahanan rumah saat itu, KPK tetap melakukan pengawasan ketat terhadap yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts