KPK Limpahkan Berkas Perkara 3 Penyuap Wali Kota Nonaktif Cilegon

Selasa, 21 November 2017
Febri Diansyah

Jakarta, Sumselupdate.com – KPK melakukan pelimpahan tahap kedua atas tiga orang tersangka penyuap Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi. Mereka akan segera menjalani persidangan perdana.

“Hari ini penyidik melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus ini kepada jaksa, yaitu TDS (Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon, Tubagus Donny Sugihmukti), EWD (Project Manager PT Brantas Abipraya, Eko Wandara Dahlan), serta BDU (Legal Manager PT KIEC),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (20/11/2017).

“Rencana persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Serang,” lanjutnya.

Menurut Febri, sementara ini tersangka akan ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur. Pemindahan ini dilakukan hingga sidang berlangsung nantinya.

Advertisements

“Sebelumnya dua dari tiga tersangka ditahan di Rutan Polres Jakpus dan Rutan Polres Jakarta Timur,” ucap Febri.

KPK melakukan operasi tangkap tangan. Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka penerima suap setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif. Kasus tersebut diduga terkait perizinan usaha di kawasan industri di Kota Cilegon.

Iman jadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry dari pihak swasta, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto, Tubagus Donny Sugihmukti selaku Dirut PT Krakatau Industrial Estate Cilego (KIEC), serta Eka Wandoro sebagai Legal Manager PT KIEC. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.