Jakarta, sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat permintaan cegah kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan.
Hal tersebut dibenarkan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie. “Baru saja ada surat perintah untuk pencegahan dari pimpinan KPK. Ditjen Imigrasi telah menindaklanjuti dan dicegah berdasarkan keputusan Pimpinan KPK No KEP-484/01-23/042016 atas nama Nurhadi, jabatan PNS,” kata Ronny di Jakarta, Kamis (21/4).
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan, efektif terhitung sejak tanggal 21 April 2016.
“Status yang bersangkutan sebagai saksi,”ujar Ronny.
Nurhadi dicegah ke luar negeri karena terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang diduga terkait dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hotel Accacia Jakata Pusat pada Rabu (20/4) dan mengamankan panitia/sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan setelah Doddy memberikan uang Rp 50 juta kepada Edy terkait pengaduan PK yang didaftarkan di PN Pusat antara dua perusahaan dalam kasus perdata.
Pasca penangkapan, KPK juga menggeledah empat tempat yaitu kantor Paramont Enterprise International di Centra Business District Jalan Gading Serpong Boulevard Tangerang, kantor Edy Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jalan Hang Lekir, dan ruang kerja Nurhadi di gedung MA Jakarta Pusat.
“Kami menyita dokumen dan uang yang belum dihitung dan akan dikonfirmasi ke sejumlah pihak,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.
KPK juga masih akan mendalami perkara ini karena dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka hanyalah pembuka untuk kasus yang lebih besar lagi. (shn)











