Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengawasi Program Organisasi Penggerak yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, salah satu tugas dan fungsi lembaganya, yakni sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf c UU 19 tahun 2019, memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
“KPK akan mendalami program dimaksud, bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, Prakerja, dan lain-lain,” kata Nawawi kepada awak media, Jumat (24/7/2020) kemarin seperti dikutip dari vivanews.
Nawawi lebih jauh mengapresiasi sejumlah organisasi besar dalam dunia pendidikan yang memilih mundur dari program yang dianggarkan Kemendikbud sebesar Rp595 Miliar per tahun.
Tiga organisasi yang mundur itu seperti, PGRI, Lembaga Pendidikan Ma’arif PBNU, dan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah.
“Saya juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan beberapa organisasi kemasyarakatan yang mengambil sikap ‘mundur’ dari keikutsertaan pada program dimaksud, dengan didasari bahwa program dimaksud masih menyimpan potensi yang tidak jelas,” ujarnya.
Nawawi menjelaskan, langkah untuk mundur itu merupakan cerminan sikap hati-hati dan wujud nilai pencegahan yang mendasari organisasi tersebut.
“Tentu lahir dari nilai-nilai mendasar yang tumbuh dalam organisasi-organisasi itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim meminta KPK ikut mengawasi Program Organisasi Penggerak yang digagas Kemendikbud.
Menurut Satriwan, anggaran ratusan miliar yang dipakai untuk program ini berpotensi menyimpang jika tidak diawasi oleh penegak hukum. (adm3/vvn)











