Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi, SH, MH, menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga Birendra Khadafi divonis 2 tahun 6 bulan penjara, Darmansyah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan Joko Arif divonis 3 tahun penjara.
Selain dihukum penjara, tiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa denda masing-masing Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan uang Pengganti (UP) kepada terdakwa sebesar Rp 450 juta dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun kurungan kepada terdakwa.
“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Selasa (29/11/2022).
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
Diberitakan sebelumnya tiga terdakwa Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih.
Diketahui ketiga terdakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021.
Dalam pembacaan tuntutannya, tim JPU Prabumulih di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Efendi, SH, MH, menuntut ketiga terdakwa dan denda masing-masing Rp 200 juta.
Namun, untuk terdakwa Darmansyah selain pidana penjara dan denda juga dituntut hukuman tambahan yakni, wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 480 juta.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa Birendra Khadafi dan Joko Arif telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni, terdakwa Darmansyah sebesar Rp 480 juta.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap ketiga terdakwa masing-masing selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” tegas JPU Kejari Prabumulih saat membacakan tuntutan.
Sementara hal-hal yang memberatkan JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan merugikan masyarakat khususnya para lansia yang seharusnya mendapatkan pakaian yang berkualitas.
Sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomot 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang mendatang. (ron)











