Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Rp11,4 Miliar Melebar, ASN Pemkab Ogan Ilir Jadi Tersangka Baru

Writer: - Kamis, 7 Mei 2026
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, saat menyampaikan penetapan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Semendo Muaraenim. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muaraenim.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Syarifudin, oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Dua tersangka lainnya yakni AW dan SP dari pihak swasta.

Read More

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengatakan jumlah tersangka dalam perkara ini kini bertambah menjadi 10 orang.

“Pada hari ini kita menetapkan tiga orang tersangka, yakni SM selaku penerima manfaat KUR yang juga merupakan ASN, serta AW dan SP sebagai penerima manfaat KUR dari pihak swasta,” ujar Ketut Sumedana, Kamis (7/5/2026).

Dari tiga tersangka yang dipanggil penyidik, hanya SM yang memenuhi panggilan dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara AW dan SP akan kembali dipanggil secara patut.

“Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejati Sumsel menyebut total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Nurhadi Puspandoyo, menjelaskan modus operandi para pelaku dengan mengumpulkan data masyarakat berupa KTP dan KK untuk digunakan dalam pengajuan KUR fiktif tanpa sepengetahuan pemilik data.

Dokumen tersebut kemudian dimanipulasi menggunakan data usaha palsu sebagai syarat pencairan kredit. Dana hasil pencairan diduga digunakan untuk kepentingan proyek pribadi dan kebutuhan individu para pelaku.

“Mereka sengaja mengumpulkan KTP dan KK untuk pengajuan KUR, lalu hasil pencairannya digunakan untuk proyek serta kepentingan pribadi,” jelas penyidik.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tujuh tersangka. Dari jumlah itu, enam orang telah ditahan, sementara satu lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dengan penambahan tiga tersangka baru, Kejati Sumsel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts