Palembang, Sumselupdate.com – JPU Kejati Sumsel, menghadirkan empat orang saksi korban terkait kasus dugaan penipuan proyek fiktif pekerjaan irigasi di Pagaralam dengan nilai sebesar Rp 100 miliar yang menjerat tiga terdakwa Melky, Has Karel dan Besrinawawi.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH, istri saksi korban teguh menunjukkan bukti transfer sebanyak lima kali kepada pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan penuntut umum.
Sementara saksi Lim Fui Sang menjelaskan bahwa saksi korban Teguh dijanjikan oleh WY oknum Jaksa di wilayah hukum Jambi untuk mendapatkan proyek irigasi Pagaralam dengan dilakukan Penunjukan Langsung (PL) karena proyek tery sudah 3 kali gagal lelang.
“Pak Teguh ini dijanjikan proyek tersebut tetapi ada syaratnya yaitu, tanda keseriusan harus setor sejumlah Rp. 200 juta untuk membuka portal dan untuk undangan peserta sebesar 1 persen dari nilai kontrak proyek dan sampai dengan dinyatakan pemenang lelang, prosesnya di Jakarta, dikerjakan secara bersama-sama oleh kedua tim yakni tim Panitia dari Kementerian PUPR,” tegas saksi Lim di persidangan, di PN Palembang, Rabu (5/7/2023)
Lim Fui Sang mengatakan bahwa saksi korban Teguh percaya proyek itu akan didapatkan karena sudah ada jaminan dari WY yang merupakan oknum Jaksa.
Usai sidang Teguh korban mengaku heran karena pelaku utamanya yang dia laporkan ke pihak kepolisian tidak dijadikan tersangka atau didakwa dalam perkara ini.
“Yang saya laporkan adalah WY oknum Jaksa di Jambi dan kawan-kawan, karena dia juga yang membujuk saya dan merayu saya agar ikut serta dalam kegiatan proyek ini. Tapi yang menjadi terdakwa dalam persidangan ini saya tidak kenal, saya memohon keadilan agar Majelis Hakim mengungkap kasus ini dengan terang benderang,” tutur Teguh.
Dirinya juga merasa aneh proyek dari Kementerian PUPR untuk kegiatan di Pagaralam, malah pengumuman pemenang lelang justru muncul di LPSE Muaraenim pada tanggal 13 Agustus 2021.
“Setelah kami telusuri bahwa proyek itu ternyata fiktif, merasa ditipu akhirnya saya melaporkan kasus ini ke Polisi,” ungkapnya.
Menurutnya dalam sidang ini dia berharap kepada majelis hakim PN Palembang agar bisa mengungkap kasus ini dengan terang benderang.
Diketahui dalam dakwaan, bahwa akibat perbuatan saksi Melky bersama-sama dengan Jhonsi Hartono, Has Karel, Agung Satria, Hariman Nasrullah, Husni Mubarok, Darlissawati dan Besrinawadi mengakibatkan saksi Teguh mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 miliar lebih.
Saksi Mubarak mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar dan saksi Endria mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ron)











