Laporan : Syakbanudin
Kayuagung, Sumselupdate.com – Surya salah seorang staf teknik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agung mengaku pada tahun 2022 pegawai PDAM Tirta Agung tidak gajian, namun pada bulan Desember 2022 dibayarkan satu bulan, artinya sebelas bulan tidak gajian.
Dan pada tahun 2023 ini pegawai mulai menerima gaji namun itu pun para pegawai harus mengejar tagihan tunggakan ke pelanggan. Awalnya pembayaran gaji pegawai pada tahun 2023 ini tidak full, namun akhirnya bisa full. Nah, untuk pembayaran gaji di unit maka pegawai di unit dibayarkan berdasarkan persentase pendapatan tagihan ke pelanggan.
Dia menjelaskan untuk biaya operasional produksi 6 ribu kubik sementara terjual ke pelanggan hanya 3 ribu kubik, artinya rugi. Biaya operasional ini meliputi pembayaran listrik, gaji karyawan, pembelian tawas, dan biaya kerusakan material yang diperkirakan hampir 40 persen harus diperbaiki.
“Kami sebelumnya telah mengusulkan untuk penyertaan modal namun tidak keluar. Oleh sebab itu, kami diefektifkan untuk penagihan ke pelanggan. Dulu sebelum tahun 2022, ada anggaran dari Pemkab OKI untuk penyertaan modal dan uang, ternyata pada tahun 2022, untuk judul anggaran yang ada uang dicoret, jadi cukup barang saja,” ungkap Surya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Ir H Mun’im MM saat dikonfirmasi mengatakan penyertaan modal di perusahaan daerah PDAM Tirta Agung, untuk tahun ini belum diadakan penyertaan modal ke perusahaan daerah tersebut, lantaran masih menunggu kajian investasi dari Palembang.
Oleh sebab itu, lanjutnya, untuk pembayaran gaji dan lain-lain di PDAM Tirta Agung belum bisa dilaksanakan, karena pembayaran gaji itu wewenang dari manajemen PDAM itu sendiri. Artinya, dalam penyertaan modal itu tidak bisa, yang diadakan penyertaan modal itu adalah untuk aset-aset di perusahaan daerah tersebut, seperti pengadaan pipa dan lain-lain.
“Jadi untuk pembayaran gaji itu tidak bisa dilaksanakan dari penyertaan modal. Hanya untuk pemeliharaan saja tergantung dari manajemen itu sendiri,” jelas H Mun’im.
Terkait belum dianggarkan selama dua tahun terakhir, H Mun’im menjelaskan alasannya karena masih menunggu kajian tim investasi. Sebab berdasarkan aturan dari Permendagri haruslah ada kajian investasi sebelum adanya penyertaan modal ke perusahaan daerah air minum tersebut.
Ketika ditanya berapa lama kajian tersebut dilakukan, H Mun’im menjawab mungkin tidak akan lama lagi selesai pada tahun ini dan segera bisa disertakan modal. “Kajian tim investasi ini menyangkut apa saja ? Salah satunya adalah soal laba, profil perusahaan termasuk analisa arus keuangan lancar atau tidaknya dalam hal ini laba,” tukasnya. (**)











