Korban Kedua Rugi Rp103 Juta, Terlapor HF Jaminkan STNK Kendaraan Dinas Suami dan Buku Nikah

Penulis: - Kamis, 23 Januari 2025
Korban Nichani, melapor ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (23/1/2025) malam.

Palembang, Sumselupdate.com – Terlapor tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial HF (29), kembali melancarkan aksinya menipu korban dengan modus untuk modal usaha.

Sebelumnya korban yang telah ditipu oleh HF bernama Yulianda (25), yang merugi Rp140 juta.

Bacaan Lainnya

Kali ini, korban keduanya yakni Nichani Niesvialeji (29), warga Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang.

Korban tertipu sebesar Rp103 juta, oleh terlapor HF seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal tak jauh dari rumah korban.

Tak terima atas apa yang dialaminya, membuat korban Nichani, melapor ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (23/1/2025) malam.

Ditemui usai membuat laporan, korban mengatakan kronologi peristiwa penipuan dan Penggelapan yang dialaminya tersebut berawal pada Rabu (25/1/2024) lalu. Di mana saat itu terlapor HF datang kepadanya untuk meminjam sejumlah uang.

Dalam proses peminjaman uang itu, menurut korban, terlapor menjaminkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dinas milik suaminya. Bahkan tak hanya STNK, terlapor juga menitipkan buku nikah serta satu unit Laptop sebagai jaminan agar korban percaya.

“Dia (terlapor –red) itu meminjam uang, alasannya untuk modal usaha. Total uang yang dipinjamnya itu sebesar Rp 103 juta, jaminannya buku nikah, Laptop sama STNK mobil dinas yang dipakai suaminya atas nama BNI Life,” ungkap korban.

Karena terlapor merupakan tetangganya sendiri yang ia ketahui mempunyai banyak usaha serta rumah mewah, lanjut korban, dirinya pun meminjamkan uang yang diminta terlapor.

“Saya percaya saja, uangnya saya beri berangsur hingga total Rp 103 juta. Tapi hingga batas waktu pengembalian yang di janjikan selama satu bulan, terlapor tidak ada itikad baik untuk melakukan pelunasan pinjaman uang tersebut. Dia juga menjual nama temannya, meyakinkan saya agar dipinjamkan uang,” ujarnya.

Dengan telah dibuatnya laporan polisi, korban Nichani Niesvialeji, berharap terlapor dapat bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya, serta mengembalikan kerugian korban.

Sementara Kepala SPKT Polrestabes AKP Heri, membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya terkait tindak pidana Penipuan/perbuatan curang UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

“Laporan sudah kita terima dan akan kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” tukasnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.