Jakarta, Sumselupdate.com – Polisi kembali menangkap kalangan selebritis terkait narkoba. Kali ini, model Anggita Sari ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (24/11) pukul 00.30 dini hari melalui penggerebekan di kediamannya, di Perumahan Graha Bintaro, Tangerang.
“Setelah dilakukan tes urine ternyata tersangka terbukti menggunakan tiga macam narkotika, jenis methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Kamis (24/11).
Saat diperiksa, model berusia 23 tahun itu mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk menenangkan pikirannya agar bisa tidur lelap.
Namun, saat ditanya rekam medis terkait obat-obatan tersebut, Anggita tak dapat memperlihatkan ke petugas polisi.
Dalam kasus tersebut, Anggita dikenakan pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 mengenai psikotropika. Adapun ancaman pidananya paling lama lima tahun.
Sementara, menanggapi permintaan keluarga agar Anggita direhabilitasi, aparat baru akan mempertimbangkannya setelah ada hasil pemeriksaan dokter.
“Kita lihat nanti hasil assesment dokter,” ungkap Vivick.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sejumlah jenis psikotropika di kamar dan dompet Anggita ketika dilakukan penangkapan. Jenis psikotropika itu antara lain, merlopam, valdimex, calmet, alprazolam dan xanax. (pto)











