Komplotan Pencuri Digulung, Satu Pelaku Tersungkur Didor Petugas

Kamis, 25 November 2021
Tersangka Alfiansyah alias Koreng dan Roni saat diamankan di Mapolsek IB II Palembang.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang berhasil menggulung komplotan pencuri yang meresahkan masyarakat. Satu dari dua pelaku dibuat tersungkur setelah kaki kirinya didor petugas.

Bacaan Lainnya

Kedua komplotan pencuri itu adalah Alfiansyah (22) alias Koreng, warga jalan Sungai Tawar IV, 29 Ilir Palembang dan rekannya Roni (22), warga Jalan Sungai Tawar IV 29 Ilir Palembang.

Sedangkan satu pelaku lainnya Ismail dengan alamat yang sama saat ini tengah dalam pengejaran aparat penegak hukum.

Kapolsek IB II Palembang, Kompol M Ihsan dalam press realese-nya mengatakan, komplotan pencuri ini disergap di kediamannya masing-masing pada Kamis (25/11/2021) dinihari.

Namun satu dari dua pelaku yakni Alfiansyah berupaya melarikan diri sehingga tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan.

Kapolsek mengatakan, dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing.

Tersangka Alfiansyah alias Koreng berperan menjaga atau mengawasi dari luar, sedangkan Roni berperan sebagai penjual hasil curian mereka.

Sementara, Ismail pelaku utama yang berstatus DPO, menjadi otak kasus pencurian rumah.

Aksi paling teranyar yang dilakukan komplotan pencuri ini, menurut Kapolsek, dilakukan di kediaman tetangga mereka tetangga mereka sendiri Samsudi atau lebih dikenal Cekmin (51), warga Jalan Sungai Tawar IV, 29 Ilir, IB II Kota Palembang pada Selasa (23/11) lalu.

Dalam aksinya itu, para pelaku berhasil menggasak satu unit laptop dan tiga unit ponsel milik korban senilai Rp9 juta.

Kompol M Ihsan mengatakan, ketiga sekawan ini melancarkan aksinya ketika anak korban keluar rumah pada dini hari dan lupa menutup pintu rumah.

Ismail melihat kondisi pintu belakang yang terbuka, lantas mengajak Alfiansyah untuk menjaga situasi di luar.

“Ismail dan Koreng menyelinap malam hari dan keadaan rumah pintunya lagi tidak terkunci,” jelasnya.

Dihadapan polisi, Koreng dan Roni mengaku hasil curian mereka jualkan dengan sangat murah. Dari hasil penjualan barang haram itu, Alfiansyah hanya kebagian Rp 350 ribu.

“Laptop dijual Rp300 ribu dan dua ponsel Rp800 ribu dan satu ponsel masih di Ismail,” kata Koreng dengan keadaan kaki terbalut perban.

Alfiansyah mengaku bukan kali pertama melakukan pencurian. Sebelum mencuri di rumah tetangganya sendiri, Alfiansyah sempat juga mencuri piring milik tantenya sendiri yang di jualnya hanya untuk makan.

“Dulu aku juga pernah mencuri piring punya bibik aku sendiri cuman buat makan,” katanya

Alhasil pelaku dijerat kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait