Laporan: A Putra
Lahat, Sumselupdate.com – Oknum Kades MH (55, warga) Desa Sugiwaras, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) segera diadili dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket B yang setara dengan SMP.
MH diajukan ke meja hijau setelah berkas perkaranya masuk ke tahap II yakni penuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat Achmad Gusti Hartono, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi yang disampaikan Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara ke Kejari Lahat termasuk tersangka dan barang bukti.
“Sudah kita limpahkan ke Kejari Lahat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Chandra, Kamis (25/11/2021).
Menurut Ipda Chandra, kasus yang menjerat MH berupa dugaan pemalsuan ijazah SD sebagai syarat melanjutkan sekolah ke tingkat SMP melalui program sekolah paket B.
“Pada tahun 2019, adanya laporan dan kita lakukan penyelidikan terhadap MH, kemudian pada tahun 2020 naik status menjadi sidik, sehingga hasil pemeriksaan saksi, dan berkas dinyatakan lengkap, barulah perkara ini dinaikkan lagi ke tahap II yang merupakan wewenang dari kejaksaan,” ujarnya.
Chandra menjelaskan, satu kesatuan blanko ijazah mulai dari material, nomor ijazah, tanda tangan, dan cap semuanya palsu.
“Terbukti setelah dilakukan uji Lab di Polda Sumsel, dengan pembanding ijazah pada tahun yang sama dengan sekolah yang sama, ijazah milik MH memang palsu secara keseluruhan,” ungkap dia.
Pihaknya telah melakukan cross cek di sekolah, yakni SD Negeri 28 Lubuklinggau, pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan ijazah milik MH, bahkan tidak ada pernah tercatat nama MH bersekolah di SD itu.
“Ijazah yang digunakan itu menjadi salah satu syarat untuk lanjut sekolah, yang akhirnya MH bisa mencalonkan diri ssbagai Kepala Desa Sugiwaras, dan berhasil terpilih,” tutur dia.
Sementara itu, Anisah Mariyani selaku kuasa hukum MH mengungkapkan, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sehingga akan berlaku kooperatif dalam setiap proses hukum yang dijalani.
“Tetap kita kedepankan azas praduga tak bersalah, sebelum putusan dijatuhkan. Klien kami akan mengikuti semua proses hukum dengan kooperatif,” pungkasnya.
Diakui Anisah, kliennya terjerat kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan pihak lawan pada calon kades pada pemilihan sebelumnya.
“Awalnya itu, ada aduan dari pihak lawan, nah diduga Pak MH memalsukan ijazah. Semua proses hukum kita ikuti. Meski MH sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan, belum bisa dinyatakan bersalah,” pungkasnya.
MH dijerat dengan pasal 263 ayat dua dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau pasal 266 ayat dua, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (**)