Komite I DPD RI Minta Penjelasan Menteri ATR Soal Kasus Pagar Laut

Penulis: - Selasa, 11 Februari 2025
DPD RI Muhdi saat Raker dengan Menteri ATR/Kepala BPN di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Komite I DPD RI menaruh perhatian serius terkait permasalahan pagar laut yang telah menjadi perhatian publik belakangan ini. Pagar laut tersebut bukan hanya mengganggu ekosistem pesisir, melainkan merampas hak masyarakat terutama nelayan.

“Pagar laut tidak hanya mengganggu ekosistem pesisir, tetapi juga merampas hak masyarakat, terutama nelayan yang menggantungkan hidup dengan mencari hasil laut,” ujar Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi saat Raker dengan Menteri ATR/Kepala BPN di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Bacaan Lainnya

Muhdi menambahkan, adanya klaim pihak tertentu dengan membangun pagar atau pembatas di sepanjang garis pantai terhadap wilayah pesisir dan laut, tentu perlu langkah serius dari pemerintah . “Klaim pihak tertentu dengan membangun pagar laut yang seharusnya menjadi akses publik sangat merugikan masyarakat maka perlu mendapatkan perhatian serius,” paparnya.

Senator asal Jawa Tengah itu juga mendorong program reforma agraria agar terciptanya kesejahteraan dan keadilan sosial serta membuka jalan bagi pembentukan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.

Oleh karena itu, program ini harus dimulai dengan langkah menata ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah.

“Perlu sekali penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah,” tuturnya.

Baca juga : Ketua BAM DPR RI Komitmen Cari Solusi Status Pegawai Honorer

Muhdi juga mengapresiasi langkah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberantas mafia tanah. Menteri ATR pada beberapa waktu lalu mengatakan, praktik ini melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum dalam struktur pemerintahan.

“Meski upaya ini memerlukan waktu dan perjuangan yang tidak mudah, tentu kami mengapresiasi langkah yang telah dan akan dilaksanakan ke depan,” paparnya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku telah menindaklanjuti permasalahan pagar laut. Pihaknya telah melakukan pembatalan hak atas tanah dan mengaudit atau investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat.

Baca juga : DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN Jadi Undang-Undang

“Kami telah melakukan penegakan disiplin melalui rekomendasi pencabutan lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) berinisial RMLP. Kami juga memberikan sanksi berat pembebasan/penghentian dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron.

Dia juga membeberkan program 100 hari kerja ke depan akan menata ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) yang lebih berkeadilan.
Dikatakan, penataan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kami mendapatkan perintah dari Presiden Prabowo. Jadi ini program 100 hari kerja kami yang mencerminkan keadilan dan pemerataan,” tegasnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait