Komisi III Dukung Jaksa Agung Efektifkan Fungsi Penuntutan Tipikor

Kamis, 12 Oktober 2017
Rapat Jaksa Agung dan Komisi III DPR

Jakarta, Sumselupdate.com – Dalam rapat bersama Jaksa Agung M Prasetyo, Komisi III DPR mengambil beberapa poin menjadi kesimpulan rapat. Salah satu kesimpulannya adalah tentang fungsi penuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Hal tentang penuntutan tersebut tertuang dalam poin ketiga kesimpulan rapat. Isinya, Komisi III DPR mendukung Jaksa Agung mengefektifkan asas single prosecutor system dalam penanganan kasus tipikor.

Read More

“Komisi III DPR mendukung Jaksa Agung mengefektifkan asas single prosecutor system dalam penanganan seluruh tindak pidana, termasuk tipikor, untuk menciptakan transparansi dan objektivitas penanganan perkara,” bunyi kesimpulan rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Single prosecutor system artinya kurang-lebih kejaksaan menjadi sendiri dalam fungsi penuntutan. Jaksa Agung meminta redaksi kesimpulan diubah.

“Penuntutan atau single prosecutor system tentunya terkait UU. Selama KPK masih diberi kewenangan sesuai UU mereka, rasanya didesak bagaimanapun kami tidak bisa melakukan itu,” ucap dia.

“Makanya saya minta supaya, kalau mungkin, istilah Jaksa Agung itu dihilangkan. Bagaimana Komisi III mendesak single prosecutor system itu bisa dilaksanakan di Indonesia,” kata Prasetyo. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts