Koalisi Teluk Jakarta Somasi Luhut Pandjaitan

Jumat, 16 September 2016
Somasi terbuka untuk Luhut Pandjaitan (rappler.com)

Jakarta, Sumselupdate.com– Atas keputusannya melanjutkan reklamasi Pulau G, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mendapat somasi terbuka dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

Koalisi tersebut terdiri dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Koalisi ini menilai Luhut melanggar hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menyatakan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra adalah tidak sah.

Menurut Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata, somasi terbuka ini dilakukan karena Luhut sebagai pejabat negara tidak menjalankan putusan PTUN Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT.

“Kami mengeluarkan somasi terbuka kepada Saudara selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia yang telah mengeluarkan pernyataan yang pada intinya memutuskan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta,” kata Martin saat membacakan somasi terbuka di Gedung LBH Jakarta, Jumat (16/9).

Advertisements

Pengacara Publik YLBHI, Nandang juga yang ikut membacakan somasi terbuka itu untuk Luhut.

“Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung dan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lainnya yang mencabutnya,” kata Nandang.

Menurut Nandang, penundaan Reklamasi tersebut, harus dilakukan mengingat beberapa pertimbangan. Pertama, reklamasi akan timbulkan pencemaran lingkungan. Kedua, akan merugikan nelayan tradisional Teluk Jakarta. Ketiga, terdapat potensi kerusakan lingkungan. Keempat, reklamasi tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

Penundaan reklamasi yang telah diputuskan, Nandang menambahkan, diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.

“Kami menilai tindakan Saudara memutuskan melanjutkan reklamasi Pulau G adalah tindakan penghinaan terhadap prinsip negara hukum dan tindakan penghinaan terhadap lembaga peradilan dalam bentuk ketidakpatuhan terhadap apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan,” ujarnya.

“Atas hal diatas, kami menuntut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dalam jangka waktu 3×24 jam sejak surat peringatan ini diterima wajib untuk menghormati hukum dan mencabut pernyataan melaksanakan Reklamasi Pantai Utara Jakarta termasuk Reklamasi Pulau G sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Nandang.

Selain mensomasi Luhut, Koalisi ini juga mendesak Presiden Jokowi untuk memberikan sanksi teguran kepada Luhut jika tidak mematuhi Somasi Terbuka itu. Koalisi juga akan mendatangi Ketua Mahkamah Agung untuk turut campur memaksa Luhut menghormati putusan PTUN. (shn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.