Palembang, Sumselupdate.com — Berbekal surat rekomendasi dari Walikota Palembang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, pihak PD Pasar diwakili tim dan kuasa hukumnya, Minggu (3/1), mendatangi Pasar 16 Ilir.
Kedatangan PD Pasar untuk mengambil alih pasar dan mengumumkan kepada pedagang jika pengelolaan pasar 16 Ilir bukan dikelola PT GTP lagi.
Tak pelak, kondisi ini membuat pihak PT GTP tidak terima dengan apa yang dilakukan PD Pasar dan meminta apa yang dilakukan PD Pasar harus sesuai dengan Undang-undang (UU) dan hukum yang berlaku.
Alasan ini diperkuat dengan, tidak adanya isi dari surat yang dibawa oleh pihak PD Pasar, yang menyatakan jika pengelolaan Pasar 16 Ilir diambil alih oleh PD Pasar, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
“Saya tidak pernah menerima surat apapun terkait dengan akan diambil alihnya pasar 16 Ilir oleh PD Pasar Palembang Jaya. Sekarang kenapa tiba-tiba PD Pasar datang untuk mengambil alih pengelolaan, ini kan namanya telah terjadi pelanggaran. Apalagi tidak ada surat dari pengadilan,” kata Penanggung Jawab PT GTP Febriansyah kepada tim kuasa Hukum PD Pasar yang hendak melakukan pengambil alihan pasar di lantai 4 Pasar 16 Ilir Palembang.
Febri meminta, selaku orang yang memahami hukum, pihak PD Pasar yang didampingi tim kuasa hukumnya, memahami aturan dan UU yang berlaku.
Karena, tidak ada pemutusan kontrak secara sepihak yang dapat dilkukan PD Pasar. Apalagi, dalam point empat dalam surat yang disampaikan kuasa hukumnya, tidak tercantum jika Walikota memutuskan pemutusan kontrak, dan PD Pasar diminta mengambil alih pasar 16 Ilir untuk dikelola.
“Dalam surat yang ditandatangani Hardayani selaku Asisten II Pemkot Palembang, disebutkan jika, sambil menunggu penyelesaian permasalahan perjanjian kerja sama pembangunan Pasar 16 Ilir baik dengan PT Prabu Makmur maupun dengan PT GTP, PD Pasar disarankan untuk melakukan pengelolaan. Artinya, bukan berarti pengelolaan di ambil alih, karena ini masih tahap menunggu hasil evaluasi,” jelasnya.
Febri melihat, tindakan yang dilakukan PD pasar sudah terlalu berlebihan dan tentunya akan ditindak lanjuti. Bahkan penarikan retribusi secara sepihak kepada pedangan disebutnya sebagai pungli alias punggutan liar.
“Itu pungli kasihan pedagang. Saya minta kepada pedagang, jika ada di luar dari PT GTP yang melakukan penarikan retribusi, silakan laporkan, dan akan kita tindak lanjuti ke pihak yang berwajib, karena itu sudah masuk rana pidana,” katanya.
Kedepan, sambung Febriansyah, pihaknya akan menindak lanjutinya. Ia akan membahas soal itu secara terbuka.
“Kami lihat dulu ke depan seperti apa. Karena saya harus selesaikan ini secara benar. Karena PD Pasar salah mengartikan surat rekomendasi dari Pemkot. Takutnya ini hanya miskomunikasi saja. Karena tentunya kami berani menempuh jalur hukum karena ini jelas pelanggaran secara perdata,” katanya.
Sementara itu, saat hendak diwawancarai, pihak kuasa hukum PD Pasar seakan menghindar dan enggan menjelaskan terkait dengan isi surat rekomendasi. (adm)