Palembang, Sumselupdate.com –Pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menerima Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) Kota Palembang yang mengadukan mengenai tidak harmonisnya hubungan Pemerintahan Kota (Pemkot) dan jajarannya.
Tanpa agenda yang direncanakan sebelumnya, mereka bermaksud menemui Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H Mukti Sulaiman.
Akhirnya seluruh SKPD itu diterima oleh Sekda Sumsel H Mukti Sulaiman dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Drs H Muzakir, MM. Pertemuan mendadak itu berlangsung di ruang Rapat Setda Sumsel, Senin (22/2), pukul 15.00.
Pertemuan yang berlangsung selama satu jam setengah itu dihadiri sejumlah Kepala SKPD Pemko Palembang. Beberapa di antaranya yakni Kepala Badan Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Camat Gandus, Kepala Dinas Sosial Palembang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palembang, serta Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan.
Turut hadir Asisten III Kota Palembang, Kepala Dinas PU CK Kota Palembang, Kepala Dinas PU BM dan Pengairan Kota Palembang, Kepala Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Palembang.
Lalu ada Kepala Dinas Pertanian Kota Palembang, Kepala Badan Arsip Kota Palembang, Kepala BKD Kota Palembang, Kepala BLH Kota Palembang, Kepala Bappeda Kota Palembang, dan Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Palembang.
Usai pertemuan tak ada satu pun pejabat Kota Palembang yang mau menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan mendadak mereka tersebut. Kepala Dishub Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, pihaknya datang untuk membahas kesiapan mempercepat Asian Games.
Sementara itu, Kepala BKD Sumsel, Drs H Muzakir, MM mengatakan, permasalahan mengenai mutasi pegawai yang pernah dilakukan oleh Pemkot Palembang dapat diselesaikan dengan baik, karena semua masalah pasti ada solusinya.
Salah satu solusinya dengan melakukan tes terbuka terhadap delapan pejabat yang menduduki jabatan yang dipersoalkan. Tes terbuka itu disertakan juga delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Palembang yang di bangku panjangkan.
Muzakir menyebutkan ada opsi, pertama, KASN meminta kepada Pemkot Palembang untuk melaksanakan tes terbuka. Jadi, 8 jabatan itu di-nol-kan dulu, kemudian dites lagi.
Lalu yang kedua, kalau memang tidak dijalankan laporkan dengan Presiden, sebagaimana pasal 33 UU KASN yang salah satu bunyinya, apabila tidak dilaksanakan rekomendasi KASN, maka dilaporkan ke Presiden.
Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palembang, Harobin Mustofa membantah kedatangan pihaknya ke Pemprov Sumsel membicarakan kisruh di SKPD Kota Palembang.
Terlebih membahas mengenai permasalahan yang terjadi di antara pejabat SKPD dengan Sekda Ucok Hidayat.
“Saya tidak tahu apa-apa tentang itu, saya ini baru bertugas sebagai asisten,” jelasnya. (adi)











