Khilaf Tak Dimasukkan ke Dalam Susunan Panitia, David Aniaya Ketua Panitia Hewan Kurban Pakai Golok

Penulis: - Selasa, 10 Juni 2025
David, pelaku penganiayaan pakai golok terhadap ketua panitia hewan kurban, saat dihadirkan di acara press release di Mapolsek SU 1 Palembang, Selasa (10/6/2025) sore. Foto (Sumselupdate.com/ Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Mengaku khilaf tidak dimasukkan ke dalam susunan panitia penyembelihan hewan kurban, seorang pria bernama David (31), nekat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis golok terhadap Suyanto (51).

Kedua korban dan pelaku merupakan warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong AA, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang.

Bacaan Lainnya

Sedangkan peristiwa berdarah ini terjadi di halaman masjid Haqqul Yaqin, tak jauh dari kediaman keduanya, pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Akibat dari peristiwa pembacokan yang dilakukan pelaku, korban yang merupakan ketua panitia penyembelihan hewan kurban di masjid tersebut, mengalami luka robek di hidung sampai ke pipi bagian sebelah kanan, hingga harus mendapatkan perawatan intensif di RSMH Palembang, karena luka yang didapatkannya cukup serius.

Sementara untuk pelaku sendiri, usai melakukan pembacokan terhadap korban, langsung melarikan diri ke Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Namun pelarian pelaku berakhir, setelah erhasil diamankan petugas unit Reskrim Polsek SU 1 Palembang berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menyerahkan pelaku.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kapolsek SU 1 Palembang, AKP Heri membenarkan pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku pembacokan terhadap ketua panitia penyembelihan hewan kurban di Jalan KH Wahid Hasyim, lorong AA, tepatnya di Masjid Haqqul Yaqin.

Baca juga: Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pusri Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkungan

“Ya benar sekali, kami mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam. Di mana motif dari peristiwa itu, karena pelaku jengkel tidak dimasukkan korban ke dalam susunan panitia penyembelihan hewan kurban,” jelas AKP Heri saat diwawancarai di Polsek SU 1 Palembang, Selasa (10/6/2025) sore.

Menurut pengakuan pelaku, menurut AKP Heri, golok yang dibawanya tersebut merupakan milik seorang anak kecil yang ingin membawanya pulang ke rumah usai dilakukan pemotongan hewan kurban.

Baca juga: Idul Adha 1446 H, Pertamina Patra Niaga Salurkan 833 Hewan Kurban dari Sabang sampai Merauke

Namun di tengah perjalanan, pelaku meminjam golok tersebut dan kembali datang ke Masjid Haqqul Yaqin, kemudian langsung membacok korban yang saat itu sedang memotong kecil-kecil daging kurban.

“Korban merupakan ketua panitia hewan kurban dan juga mantan Ketua RT 29 di lokasi kejadian, namun sekarang istrinya yang jadi Ketua RT. Korban sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit,” ucapnya.

Masih kata Heri, setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku kabur ke Kabupaten Ogan Ilir, sebelum akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga.

“Kami berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku, dan akhirnya tak sampai 10 jam, pelaku diserahkan pihak keluarga,” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. “Barang bukti yang diamankan, satu bilah sajam jenis golok yang digunakan pelaku menganiaya korban,” tukasnya.

Di tempat yang sama, pelaku David, mengaku sangat menyesal telah menganiaya korban menggunakan golok.

“Saya khilaf sesaat pak, cuma karena tidak dimasukkan ke dalam susunan panitia hewan kurban oleh korban. Dia itu teman saya mancing, tahun kemarin saya masuk dalam panitia, tapi tahun ini tidak dimasukannya. Jujur saya menyesal sekali pak atas perbuatan saya ini,” tutupnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait