Ketum HMI Babel: RUU Cipta Kerja Menggerus Hak Buruh dan Pekerja

Selasa, 6 Oktober 2020
Ketua HMI Cabang Babel, Adhy Yos Perdana

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, begitulah kira-kira bunyi sila ke 5 yang terpampang di Pancasila, di dunia pembelajaran, Petani, Nelayan, terutama Buruh.

Namun bunyi dan kalimat alenia ke-5 tersebut sepertinya sudah tak terlihat jelas dan kian rabun di Mata Para anggota DPR RI 9 fraksi yang menyepakati dan pemerintah pusat.

Read More

Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Ciptaker.

Kepada Ketua Umum HMI MPO Cabang Bangka Belitung Raya menerangkan apa itu RUU Cipta Kerja.

“RUU Cipta Kerja merupakan salah satu bagian dari Omnibus Law yang dirancang oleh pemerintahan Jokowi (2019-2023) guna meningkatkan ketertarikan berinvestasi di Indonesia, atau dengan kata lain guna menstimulus ekonomi negara, “ ujar Adhy.

Sebelum Februari 2020, RUU ini dikenal sebagai RUU Cipta Lapangan Kerja (RUU CiLaKa).

Menurutnya, penggantian nama tersebut disebabkan frase “Cipta Lapangan Kerja” dikritik dan terkesan otoriter  karena menyalahi konstitusi.

“Omnibus Law sendiri merupakan bagian dari Prolegnas Desember 2019, namun kian berjalannya waktu menjadi kontroversi yang kian meluas. Meski RUU Cipta Kerja ditunjukkan untuk memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia RUU ini juga menggerus hak buruh dan pekerja,” imbuh Adhy.

Senin, 5 Oktober 2020, menjadi saksi bisu perselingkuhan antara pemerintah pusat dengan DPR RI di rapat paripurna DPR RI yang dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan menyepakati produk Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi Undang-undang.

“Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan bak lahan basah di tengah gurun saat badai pandemi Covid 19 melanda negeri. Perlu diketahui negara-negara yang cukup disegani seperti berbagai negara yang ada di Eropa, Amerika, Afrika atau bahkan Asia pun, banyak hal yang dipertimbangkan dalam mengambil kebijakan baik produk berupa Undang-Undang maupun yang lainnya ditengah pandemi Covid-19 ini dengan mekanisme sebagaimana mestinya,” sebut Adhy.

Sedangkan proses pengesahan Undang-undang Cipta Kerja itu sendiri, dirasa janggal dikarenakan teramat kental nuansa dan unsur kepentingan kekuasaan semata antara anggota DPR RI dan pemerintah pusat. Bukan sekedar merendahkan rakyat (buruh) tapi juga menggunduli Hak ribuan buruh.

Dalam catatan Ardhy, ada berbagai kejanggalan dalam Proses Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja antara lain:

1. Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja digelar langsung di Gedung DPR dan hanya dihadiri setengah anggota dewan dengan dalih cuci tangan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan. Sebagian lain mengikuti rapat secara daring.

2. Pembahasan RUU Cipta Kerja terkesan buru-buru, sehingga pembahasan pasal perpasal tidak mendalam.

3. RUU Cipta Kerja Dirasa memicu bergesernya semangat nilai Pancasila yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” menjadi keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neoliberalistik.

4. RUU Cipta Kerja memiliki cacat baik secara substansial maupun prosedural, hal ini dikarenakan dalam pembahasannya RUU Cipta Kerja tidak melibatkan masyarakat, pekerja, dan civil society.

5. RUU Cipta Kerja mulai dibahas DPR dan pemerintah pada April 2020. Sepanjang pembahasannya RUU Ciptaker mendapat banyak penolakan dari masyarakat sipil.

6. Elemen buruh, aktivis HAM dan lingkungan, serta gerakan prodemokrasi menolak pengesahan RUU Ciptaker karena dianggap merugikan pekerja dan merusak lingkungan.

RUU Ciptaker juga dinilai lebih memihak korporasi, namun DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker

7. Pada masa pandemi pembahasan RUU Ciptaker dikebut. DPR dan pemerintah bahkan menggelar rapat di hotel demi merampungkan pembahasan ini.
Kemudian, pada Sabtu (3/10), DPR dan pemerintah akhirnya menyelesaikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tingkat I atau tingkat badan legislasi (baleg) DPR, untuk selanjutnya disahkan di rapat paripurna tanpa melihat aspek sosial yang ada di masyarakat.

Adapun dampak dari RUU Cipta Kerja antara lain:
A. Dampak Positif:
1. Menstimulus ekonomi negara dengan jalan (menambah lapangan kerja) karena pengusaha diberikan kelonggaran dan kemudahan untuk berinvestasi

2. Pernyataan Menko Maritim Luhut B Pandjaitan “RUU Cipta Kerja bisa menjadi senjata bagi Indonesia untuk menjadi negara yang sangat kompetitif di dunia ekonomi

B. Dampak Negatif:

– Terhadap Lingkungan : Menghilangkan Syarat “Izin Lingkungan”  sebagai ketentuan membuka usaha.

– Terhadap Ketenagakerjaan:
1. Tenaga kerja wanita: Cuti haid, melahirkan, dan keguguran tidak lagi dianggap, oleh karena itu tidak diberikan kompensasi.

2. Upah didasarkan per satuan waktu, ketentuan ini membuka adanya peluang upah perjam. Ketika upah perjam dilakukan otomatis upah minimum tidak ada.

3. Sanksi pidana bagi pengusaha yang  membayar upah di bawah upah minimum dihilangkan

4. Upah minimum hanya didasarkan pada UMP, upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dihapus.

5. Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah

6. Pekerja yang di-PHK karena mendapat surat peringatan ke-3 tidak mendapatkan pesangon

7. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apa-apa

8. Pekerja yang di PHK karena perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon.
9. Pekerja yang di PHK karena perusahaannya tutup yang dikarenakan perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa, tidak lagi mendapatkan pesangon.

10. pekerja yang di-PHK dikarenakan perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon

11. Pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya tidak lagi diberikan sejumlah uang sebagai pesangon.

12. Pekerja yang di-PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon

13. Pekerja yang di-PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi  mendapatkan pesangon

14. Membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan

15. Membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan

16. Kewajiban TKA untuk wajib memahami budaya di Indonesia hilang, dengan demikian TKA tidak diwajibkan bisa berbahasa Indonesia.

Dikutip dari data BPS, Senin (27/4/2020), jumlah angkatan kerja di Indonesia saat ini tercatat sebanyak 131.005.641 orang.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan Bulan Maret 2020 jumlah buruh yang tergabung di dalam organisasi serikat buruh berjumlah 3.378.808 orang yang terdiri dari jumlah konfederasi 195 unit dan 1051 unit federasi.

“Artinya akan ada sekitar 3.378.808 pasang Mata yang hidup dan haknya terkatung-katung dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Sedianya RUU Ciptaker akan disahkan dalam Rapat Paripurna Kamis, 8 Oktober mendatang. Namun secara tiba-tiba DPR dan pemerintah mempercepat agenda pengesahan RUU kontroversial ini,” tegas Ardhy lagi.

“Elemen buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional sebagai respons atas pengesahan RUU Ciptaker oleh pemerintah dan DPR,” ungkap Adhy.

Persoalan terbesar RUU Cipta Kerja adalah tidak didahului dengan diagnosa yang komprehensif terhadap persoalan ekonomi nasional. Diagnosa RUU ini mentok di persoalan investasi yang dianggap lambat.

“Padahal, jika merujuk data, kinerja investasi di Indonesia tidak kurang-kurang. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia masuk dalam top-20 penerima investasi langsung asing (foreign direct investment). Di Asia tenggara, kontribusi investasi terhadap PDB Indonesia termasuk yang tertinggi di Asia tenggara, yakni 33,65 persen. Maka dari itu, RUU Cipta Kerja yang di sahkan oleh pemerintah pusat dan DPR RI 5 Oktober,  sejauh ini masih banyak menuai kontraversi dan menyebabkan gejolak di masyarakat,” tutup Adhy. (jip)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts