Baturaja, Sumselupdate.com – Berdasarkan PP No 7 tahun 2011 tentang pelayanan darah yang berhak mengambil darah para pendonor adalah UPTD PMI di seluruh Kabupaten/kota. Hal itu dijelaskan Sekretaris PMI Kabupaten OKU, Yunizir Djakfar
“Tidak habis pikir, masih saja ada rumah sakit di daerah tersebut membandel mengambil sendiri darah pendonor. Padahal, sudah jelas aturan dari pusat bahwa pihak rumah sakit dilarang melakukan itu,” ungkap Yunizir, Kamis (18/10/2017).
Apalagi kata Yunizir, khusus di OKU, pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan seluruh kepala rumah sakit, baik swasta maupun milik pemerintah yang isinya menegaskan bahwa pengambilan darah bagi pendonor baik sukarela maupun pengganti hanya boleh dilakukan UPTD PMI setempat.
“Sudah ada perjanjian kerjasama antara UPTD PMI OKU dengan rumah sakit tentang pelayanan dan penyimpanan darah bagi pasien No 016/UTD/PMI-OKU/IX/2016. MoU ini berlaku sampai 21 Oktober 2018 dan akan terus diperpanjang,” tegasnya.
Kenapa hanya di UPTD PMI OKU saja donor darah boleh dilakukan? Yunizir menjelaskan, hal itu dilakukan mengingat peralatan yang ada di UPTD tersebut jauh lebih lengkap ketimbang yang ada di rumah sakit.
Bagi rumah sakit yang membandel tegas Yunizir, pihaknya akan langsung memberikan teguran tertulis dan kalau tidak diindahkan akan dilayangkan surat teguran secara tertulis. Jika teguran tertulis itu masih dicueki, maka izin operasi rumah sakit yang nakal tersebut bisa dicabut.
“Khusus di Baturaja ada lima rumah sakit, namun yang bandel cuma satu dan pada Januari 2017 lalu kita sudah tegur mereka secara lisan. Namun sepertinya tidak diindahkan. Karena itu nanti kita kirimkan surat teguran secara tertulis. Untuk nama rumah sakitnya kita rahasiakan dulu,” pungkasnya. (Wid)











