Jakarta, sumselupdate.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah dan DPR RI agar merevisi UU No.29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, turut memasukan unsur penguatan pelestarian seni dan budaya Betawi sebagai bagian dari kekayaan bangsa sekaligus unsur pertahanan nasional. Sehingga revisi UU yang dihasilkan bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah melestarikan seni dan budaya betawi dengan melibatkan berbagai pihak, salah satunya Bamus Betawi.
“Dengan demikian bisa terbentuk collaborative governance untuk menghadapi perubahan status Jakarta disertai pemajuan kebudayaan Betawi melalui peran aktif berbagai elemen masyarakat. Sehingga walaupun sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, berbagai situs-situs sejarah, kebudayaan, kearifan dan tradisi lokal seni dan budaya Betawi bisa tetap terjaga dan terpelihara dengan baik,” ujar Bamsoet usai menerima pengurus Bamus Betawi, di Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Pengurus Bamus Betawi yang hadir antara lain, Ketua Majelis Adat Brigjend (purn) Abd Syukur, Sekretaris Majelis Adat Jamaksari, Ketua Dewan Kehormatan/Pendiri Rusdi Saleh, Ketua Umum Eki Pitung, Sekjen Yudi M, Bendahara Umum M. Buchori, dan Ketua Bidang Perempuan Desi Febrianti.
Bamsoet juga mendukung rencana Bamus Betawi membangun Tugu Empat Pilar sekaligus mencanangkan Kota Empat Pilar di DKI Jakarta. Menunjukan kebesaran hati masyarakat Betawi yang menekankan DKI Jakarta bukan hanya milik masyarakat Betawi melainkan milik semua warga bangsa.
“Berkat kebesaran hati masyarakat Betawi, DKI Jakarta bisa menjadi kota inklusif yang membuka diri pada pendatang dari berbagai suku dan daerah. Sikap inklusivitas ini menjadikan DKI Jakarta sebagai ‘Indonesia mini’, sebuah kota multi-kultural yang ditempati lebih dari 39 suku dengan masing-masing adat budaya,” jelas Bamsoet.
Baca juga : Ketua MPR RI Dorong Peran Politik Perempuan
Dilatakan, menjaga ketahanan budaya dan memajukan kebudayaan nasional mempunyai dasar pijakan yang kuat, karena diatur dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada asal 32 ayat 1 dinyatakan, Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
Baca juga : Ketua MPR RI Dorong Penguatan Sistem Hukum Nasional
“Ketentuan tersebut mencerminkan pengakuan dua peran penting kebudayaan, dalam membentuk jati diri bangsa, dan menyikapi modernitas dan laju peradaban zaman. Oleh karena itu, keberadaan pelestari seni dan budaya seperti Bamus Betawi, menjadikan DKI Jakarta bisa terus menjaga nama baik sebagai kota istimewa. Yaitu kota yang toleran, inklusif, menghormati dan menjunjung tinggi kemajemukan, dan menjadi cerminan wajah Indonesia yang penuh harmoni dan kedamaian,” tegas Bamsoet. (duk)