Depok, sumselupdate.com – Panitia Musyawarah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Panmus DPD RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan narasumber akademisi di bidang hukum tata negara dan pakar otonomi daerah dalam rangka penguatan fungsi pengawasan DPD RI melalui peninjauan kembali Peraturan DPD RI Nomor 6 Tahun 2012.
“Walaupun beberapa standar pelaksanaan pengawasan DPD RI sudah disusun dalam Tatib DPD RI, namun beberapa hal kami anggap perlu disesuaikan. Bahkan perlu dibentuk standar baru. Khususnya pada poin norma yang berguna untuk memperkuat fungsi pengawasan DPD RI,” kata Darmansyah Husein, Senator asal Bangka Belitung saat membuka diskusi yang diselenggarakan di Aula Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran”, Kamis (16/11/2023).
Anggota DPD RI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Achmad Sukisman Azmy menyebutkan, dampak dari keterbatasan wewenang pengawasan DPD RI menghambat penyampaian aspirasi daerah ke tingkat pusat.
“Padahal di lapangan banyak sekali penyimpangan di tingkat daerah akibat melemahnya pengawasan pemerintah pusat. Namun aspirasi dan permasalahan daerah yang tengah diperjuangkan DPD RI seringkali terhambat ke pihak pemerintah,” tuturnya.
Sementara itu, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermasyah Djohan menjelaskan, fungsi pengawasan DPD RI sesuai undang-undang (UU) menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Baca juga : Komite IV DPD RI Dukung Perbaikan Moral Hazard Koperasi Melalui Perubahan Undang-Undang Perkoperasian
“Sangat disayangkan mengapa hasil pengawasan DPD RI hanya dapat disampaikan kepada DPR? Seharusnya DPD juga dapat menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada pemerintah sebagai pihak yg menjalankan undang-undang (eksekutor). Selain itu, DPD RI juga memiliki fungsi penting menjaga otonomi daerah dan harus segera diperkuat karena merupakan bagian proses cek dan kontrol implementasi kinerja daerah dan pengawasan peraturan perundang undangan pemerintah daerah,”tutur Djohan.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Otda Kemendagri) periode 2010-2014 tersebut, memberikan saran peningkatan publikasi hasil pengawasan DPD RI.
“Sebaiknya setiap penyampaian hasil pengawasan baik dari DPD ke DPR maupun dari DPD ke Pemerintah agar dilakukan secara seremonial dan publikasikan oleh media. Hal ini agar hasil kerja DPD RI semakin dikenal masyarakat luas,”katanya.
Baca juga : Komite I DPD RI Terus Perjuangkan Tenaga Honorer Diangkat PPPK
Senada dengan Djohan, Ahmad Ahsin Thohari juga menekankan pentingnya publikasi melalui media digital dalam penyebarluasan kinerja DPD RI.
“Kepercayaan publik saat ini lebih terfokus dengan apa yang gadget mereka tampilkan. Sehingga perlu bagi DPD RI ikut giat mensosialisasikan kegiatan melalui media digital,”jelas Ahsin.
Selain memberi saran, Ahsin yang menjabat sebagai Dosen Fakultas Hukum UPN itu memberi pandangan bahwa apa yang dialami DPD RI saat ini sebagai distorsi respresentasi yang dapat menimbulkan fenomena tidak terwakilinya suara rakyat secara proporsional dalam lembaga perwakilan.
“Padahal sudah merupakan tugas DPD RI menjembatani aspirasi dan ikut mengawasi efektivitas serta efisiensi hasil pelaksanaan undang-undang baik di tingkat daerah maupun pemerintah pusat”katanya.
Di akhir diskusi, Senator asal Papua Yorrys Raweyai menyepakati peninjauan ulang tatib DPD RI. Mengingat urgensi fungsi pengawasan DPD RI yang harus segera dikuatkan.
“Kami banyak menghimpun referensi dari berbagai pihak dan bersepakat melakukan terobosan agar tata tertib DPD dapat segera diubah,” tuturnya. (duk)