Ketua MPR RI Dorong Penguatan Sistem Hukum Nasional

Rabu, 15 November 2023

Jakarta, Sumselupdate. com- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan pentingnya penataan kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan di Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum, terkadang putusan yang diambil satu hakim dengan hakim lain bisa berbeda.

Padahal objek yang diadili sama. Hakim dan sistem peradilan harus memiliki kode etik dengan aturan yang jelas dan bisa ditegakkan, sehingga hakim maupun rakyat tahu kapan ada perilaku yang melanggar batas.

Read More

“Hakim dan peradilan harusnya memiliki standar etika tertinggi, bukan justru memiliki standar etika terendah. Terlebih seiring proses pematangan kehidupan demokrasi, penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya diperlakukan sebagai sebuah prosedur yang harus ditaati. Melainkan harus memenuhi tujuan hukum itu sendiri, yaitu memberikan rasa keadilan, nilai kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Sehingga hukum yang seharusnya mengayomi dan memberikan rasa aman, tidak justru berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar Bamsoet dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sekaligus Simposium Hukum Nasional, di Binus University, Jakarta, Selasa (14/11/23).

Turut hadir antara lain, Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Nofel Nusantara Nofel Saleh Hilabi, dan Kepala Jurusan Business Law Binus University Ahmad Sofian. Para pembicara lainnya antara lain, Fahri Bachmid, Marjan Miharja, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, dan Abd. R.Rorano S. Abubakar.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, setelah sekitar 104 tahun menggunakan KUHP warisan produk Belanda yang dimulai pada tahun 1918, melintasi 7 periode kepemimpinan Presiden Indonesia dan 14 periode DPR RI, akhirnya Indonesia bisa memiliki UU KUHP yang dihasilkan anak bangsa. Kehadirannya turut memperkuat sistem hukum nasional.

“Saat saya memimpin DPR RI di periode 2018-2019, pembahasan RUU KUHP sudah hampir selesai. Namun karena waktu periode DPR RI sudah hampir berakhir, pembahasan tersebut di take over dan dilanjutkan DPR RI periode 2019-2024. Dalam setiap pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR RI senantiasa mengedepankan prinsip transparan, teliti, dan partisipatif. Sehingga sudah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan publik,” jelas Bamsoet.

Dikatakan, penguatan sistem hukum nasional harus menjadi pilar pembangunan, sebagaimana diamanatkan dalam visi Indonesia 2045 menuju Indonesia berdaulat, maju, adil dan makmur. Mimpi yang ingin diwujudkan adalah terwujudnya aparat penegak hukum yang berintegritas, serta penyelenggara negara dan warga negara yang taat hukum.

“Secara filosofis, penegakan hukum berkeadilan juga harus merujuk pada konsep keadilan sebagaimana diamanatkan sila ke-dua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang menempatkan keadilan sebagai bagian dari martabat kemanusiaan. Serta sila ke-lima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang menempatkan keadilan sebagai hak yang dapat diakses seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi,”tegas Bamsoet. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts