Kesucian Gadis Belia di OKU Nyaris Direngut Pacarnya

Writer: - Senin, 25 Maret 2024
Pelaku berhasl diamankan polisi.

Baturaja, Sumselupdate.com – Ryan Anggara  (21), seorang petani yang tinggal  di dusun III Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, harus belebaran di jeruji besi Polres OKU.

Ia harus ditahan pihak berwajib lantaran  melakukan percobaan perkosaan terhadap seorang perempuan MV (19) warga Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU.

Read More

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (23/3/2024), sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah milik seorang warga setempat, Cik Rul.

“Menurut keterangan korban, mereka awalnya berencana untuk membeli takjil di daerah Ogan Tengah, namun tersangka kemudian mengubah arah tujuan dengan alasan takut akan malam hari. Kemudian, tersangka membawa korban ke rumah neneknya,” jelas Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon. Senin, (25/03/2024).

Kasi Humas juga menututkan, dari kejadian tersebut situasi berubah mencekam ketika tersangka secara tiba-tiba mengunci pintu rumah dan menyerang korban. Tersangka memaksa membuka pakaian korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

Baca juga : Soroti Vonis Pemerkosaan Anak di Lahat, Hotman Paris: Jaksa Agung Perintahkan JPU Banding!  

Korban, yang berusaha keras melawan, akhirnya pasrah ketika tersangka mengancamnya dengan kekerasan. Ketika korban duduk di kursi ruang tamu,tiba tiba tersangka langsung mengunci pintu dan langsung mendorong korban hingga terguling diatas kursi, kemudian tersangka membuka paksa baju korban,setelah berhasil terbuka kemudian tersangka juga berusaha membuka celana korban tapi tidak berhasil.

Tersangka kemudian mencium bibir,leher serta meremas dan menciumi payudara korban. saat korban melawan dan berteriak minta tolong, tersangka mencekik leher korban sambil menyuruh korban agar jangan berteriak dan melawan jika tidak ingin sakit.

“Karena takut dan kalah tenaga akhirnya korban pasrah. Selanjutnya tersangka duduk diatas dada korban dan  memasukkan secara paksa kemaluannya ke dalam mulut korban sampai tersangka mengalami ejakulasi,” terangnya.

Baca juga : Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang Amankan Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Tiri

Setelah kejadian tersebut, tersangka merekam korban yang saat itu masih dalam keadaan tidak memakai baju dan mengancam jika korban menceritakan apa yg baru saja dialaminya kepada orang lain, maka rekaman video korban akan disebarkan.

“Keberanian korban untuk melaporkan kejadian ini menghasilkan penangkapan tersangka di jalan umum Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita satu unit ponsel merek Vivo Y91 yang digunakan tersangka untuk merekam kejadian tersebut,” ujarnya.

Selain itu, sambung kasi Humas, dari korban, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang dipakai korban saat kejadian. Barang bukti tersebut diharapkan dapat menjadi bukti yang kuat dalam proses hukum yang akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts