Soroti Vonis Pemerkosaan Anak di Lahat, Hotman Paris: Jaksa Agung Perintahkan JPU Banding!  

Minggu, 8 Januari 2023
Hotman Paris Hutapea.

Jakarta, Sumselupdate.com – Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti vonis kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yaitu 10 bulan penjara.

Hotman Paris meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya banding.

“Jadi mohon Bapak Jaksa Agung perintahkan kepada Kejari dan Kejati Sumsel agar segera diajukan banding. Saya percaya sama Jaksa Agung, rakyat menanti uluran tangan Bapak Jaksa Agung,” kata Hotman dikutip detikcom dari Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Minggu (8/1/2023).

Diketahui, dalam kasus ini, dua pelaku berinisial OH (17) dan MAP (17) divonis 10 bulan penjara karena telah memperkosa pelajar SMA AAP di Lahat, Sumsel.

Advertisements

Sementara satu tersangka lainnya, berinisial GA (18), masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Lahat.

Dalam kasus itu, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut tersangka dengan hukuman 7 bulan, tetapi oleh hakim Pengadilan Negeri Lahat divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu 10 bulan penjara.

Hotman menilai, meski vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, hukuman tersebut dinilai masih belum memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Oleh karena itu, Hotman menilai langkah hukum banding jika diajukan jaksa tetap boleh secara formil meskipun menurutnya agak aneh karena tuntutan 7 bulan dikabulkan hakim, bahkan vonisnya lebih tinggi dari tuntutan hakim.

Hotman pun menyoroti tuntutan 7 bulan yang diajukan jaksa sebelumnya. Sebab, menurut dia, dalam Undang-Undang Peradilan Anak, hukuman bagi kasus pemerkosaan maksimal ancaman hukuman 15 tahun, sedangkan kedua pelaku divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat.

“Saya yakin Bapak Jaksa Agung pasti bertanya-tanya ada apa dengan anak buah bapak, ada apa dengan Kejari Lahat? Kenapa cuma 7 bulan. Jadi tolong Bapak Jaksa Agung perintahkan tetap banding,” kata Hotman.

“Secara formal tidak ada larangan untuk banding, walaupun tuntutan jaksa dikabulkan bahkan divonis lebih oleh Pengadilan Negeri Lahat. Namun 7 bulan tuntutan sangat terlalu ringan karena UU Peradilan Anak mengatur maksimum ancaman 15 tahun untuk pemerkosaan terhadap anak, dan kalaupun yang memerkosa itu di bawah umur, kalaupun dikurangi 1/3 atau 1/2 (setengah) masih tetap tidak masuk di akal hanya 7 bulan penjara,” katanya.

Apalagi, lanjut Hotman, pelaku dinilai sudah berusia 17 tahun atau secara fisik sudah dewasa. Meskipun dalam hukum anak di bawah 18 tahun masih dianggap di bawah umur. Oleh karena itu, ia meminta Jaksa Agung mendorong anak buahnya mengajukan upaya banding.

“Lagi pula yang memerkosa itu sudah umur 17 tahun, dari fisik sudah kelihatan sangat dewasa. Walaupun secara hukum pidana memang 18 tahun dianggap dewasa,” tuturnya.

Ayah Korban Memohon ke Jokowi
Sebelumnya, dua pelaku pemerkosaan berinisial OH (17) dan MAP (17) terhadap pelajar SMA berinisial AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan, divonis 10 bulan penjara. Keluarga korban mengamuk dan memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo.

Keluarga korban sempat mengamuk di persidangan yang digelar di PN Lahat, Senin (3/1/2023), setelah majelis hakim membacakan putusan bahwa dua dari tiga pemerkosa AAP hanya divonis 10 bulan penjara.

“Atas putusan itu, kedua terdakwa divonis 10 bulan penjara,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz, seperti dilansir detikSumut, Kamis (5/12/2022).

Menurutnya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar undang-undang yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Kedua terdakwa diberi waktu satu pekan untuk mengajukan banding,” katanya.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 7 bulan penjara. Keluarga korban yang menyaksikan jalannya sidang mengamuk atas putusan itu. Menurut pihak keluarga, korban tak hanya diperkosa, tapi juga dianiaya para pelaku.

“Bagaimana kalau anak Anda saja yang dirusak,” teriak ayah korban sambil menangis.

Pemerkosaan disertai penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022, di sebuah tempat kos di Lahat. Dalam kasus ini, ada satu tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lahat, yakni GA (18).

Ayah korban yang tak terima juga mengunggah sebuah video. Dalam video itu, ayah korban meminta bantuan keadilan kepada berbagai pihak, khususnya kepada Presiden Joko Widodo.

“Saya orang tua korban pemerkosaan dan tindak kekerasan, hukuman ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya terhadap anak saya, trauma seumur hidup. Saya sebagai rakyat miskin memohon keadilan kepada bapak Presiden,” kata ayah korban, dilihat detikSumut, Kamis (5/1/2023). (dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.