Palembang, Sumselupdate.com – Diduga telah merebut penumpang, membuat seorang tukang ojek bernama Nedi (40) nekat memukuli korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh atas nama Mulyani (50) hingga terluka.
Kini, tersangka yang tinggal di kawasan Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang harus mendekam di prodeo Polsek Kertapati Palembang, Sabtu (10/9).
Informasi dihimpun, kejadian bermula terjadi salah paham karena korban mendahului tersangka mengambil penumpang motor ojek di Jalan Putri Dayang, Kecamatan Kertapati Palembang pada Agustus 2016 lalu.
Namun, melihat itu, tersangka langsung marah-marah dengan korban dan nekat menganiaya korban. Akibatnya korban mengalami luka di bagian bibir.
“Sudah diamankan hari ini dan masih diperiksa. Tersangka bakal dijerat Pasal 351 KUHP,” ungkap Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek Kertapati Iptu Deli Haris. (Man)