Kesadaran Warga Membayar Pajak Meningkat, Bahkan Pelaku UMKM Taat Pajak

Selasa, 22 Februari 2022
Warga mulai sadar untuk membayar pajak.

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Pagaralam Sumatera Selatan, sejak awal tahun 2022 mulai sibuk dengan banyaknya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sadar membayar pajak.

Hal ini merupakan imbas dari kegiatan sosialisasi tentang pajak yang terus digencarkan KP2KP Kota Pagaralam dalam kewajiban membayar pajak bagi palaku UMKM maupun wajib orang perorangan.

Saat ini, menjelang akhir massa pelaporan pajak pada akhir Maret 2022 mendatang para wajib pajak di Pagaralam dan sekitarnya yang di bawah tanggun jawab KP2KP Pagaralam mulai melakukan kewajibannya membayar pajak.

Advertisements

Kepala KP2KP Kota Pagaralam Aramis Sarasen mengatakan, KP2KP sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat Pagaralam terhadap kewajiban membayar pajak.

“Saat ini tingkat kesadaran masyarakat Pagaralam untuk membayar pajak mulai tinggi. Bahkan pelaku UMKM saat ini juga sudah mulai banyak yang membayar pajak,” ujarnya.

Untuk pelaku UMKM sejak mengetahui jika pajak UMKM saat ini hanya tinggal 0,5 persen peromset perbulan.

Sosialisasi dengan sasarannya yaitu pelaku UMKM terutama para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di sejumlah Pasar Tradisional Kota Pagaralam. Sosialisai ini bertujuan agar para UMKM tahu bahwa saat ini pajak yang wajib dibayar oleh para pelaku UMKM hanya 0,5 persen dari omset setiap bulan UMKM.

“Dulu sebelum kita gencar melakukan sosialisasi pajak masih banyak pelaku UMKM terutama yang ada di pasar tradisional yang tidak tahu apa dan untuk apa pajak itu. Namun setelah kita lakukan sosialisasi saat ini mereka mulai sadar pajak,” katanya.

Pihak KP2KP juga memberikan pengetahuan kepada para PKL pelaku UMKM bahwa saat ini setiap pelaku usaha hanya wajib membayar pajak 0,5 persen perbulan dari omset.

“Jadi jika omset PKL itu setiap bulannya Rp5 juta maka mereka hanya wajib bayar pajak Rp25.000 perbulan,” ungkapnya.

Pajak yang dibayar oleh PKL itu juga nantinya akan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan di daerah masing-masing. Untuk itu jika semakin banyak pelaku usaha yang membayar pajak maka pembangunan juga akan semakin banyak.

“Pajak itu dari rakyat untuk rakyat lagi. Jadi kapan lagi kita ikut berkontribusi membangun daerah hanya dengan membayar pajak 0,5 persen perbulan,” jelasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.