Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran hendak menagih uang kreditan dan terjadi selisih paham, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Sally (31) malah harus menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri).
Pasutri tersebut adalah Supri (34) dan Haevi (35). Kini, Senin (19/9/2016), keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Sako Palembang.
Informasi dihimpun, korban awalnya datang ke rumah pelaku di Perumahan Sako Permai, RT23, RW1, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang pada 14 September 2016 lalu, sekitar pukul 19.30.
Kedatangan korban bermaksud untuk menagih uang kreditan. Namun karena terjadi salah paham hingga pelaku Supri melempar korban menggunakan sepotong kayu sento dan mengenai lengan kiri korban hingga mengalami luka memar.
Melihat itu suami korban langsung berkelahi dengan pelaku Supri. Tapi saat itu pelaku Evi memukuli punggung korban dengan menggunakan gagang sapu yang mengakibatkan punggung korban terasa sakit.
“Keduanya sudah diamankan dan masih diproses. Pasutri ini bakal dijerat Pasal 351 KUHP,” ungkap Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara, saat dikonfirmasi. (man)











