Kepergok Mencuri, Dua Pemuda Diamuk Massa

Selasa, 1 November 2016

Palembang, Sumselupdate.com – Ulah kawanan maling meresahkan kali ini kena batunya, yakni tersangka Wendy Sastra Wijaya (28) dan Adi Suryadi (26) menjadi bulan-bulanan massa setelah kepergok mencuri.

Untuk kejahatan tersangka Wendy Sastra Wijaya, warga Jalan Rusun, Block 10, Lantai 2, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Lama, yakni mencuri dua unit ponsel di warung milik Widya Astuti (24) di Jalan Setunggal, Kompleks Persada, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.

Read More

Peristiwa tersebut terjadi Kamis (20/10) sekitar pukul 10.00, pelaku masuk ke warung, melalui pintu depan kemudian mencuri dua buah ponsel Samsung seharga Rp3 juta. Ternyara perbuatannya kepergok korban yang spontan meneriakinya maling.

Tak pelak, pelaku tak bisa kabur, karena sudah terkepung warga hingga diamankan ke Polsek IT II. “Dulu pernah juga aku ditahan karena kasus penganiayaan. Sekarang ketangkap lagi” ujar tersangka Wendy.

Sedangkan tersangka Adi Suryadi, warga Jalan KH Azhari, Gang Pulau, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, tertangkap tangan melakukan pencurian di rumah IR M Ruslan (55), di Jalan Seduduk Putih, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II.

Peristiwa itu terjadi pada 31 Oktober sekitar pukul 15.30 , saat itu tersangka tengah mendorong gerobak mencari barang bekas melintas di rumah korban. Kemudian pelaku melopati pagar hendak mengambil mesin pompa air, namun perbuatannya diketahui korban.

“Ia aku lompat dari pagar, terus waktu masuk lihat ada mesin air. Waktu mau aku bawak ketahuan korban duluan” ujarnya.

Adi juga tidak membantah, pencurian itu telah direncanakan sebelumnya. “Kalau dapat itu mau aku bawa pakai gerobak. Uangnya untuk tambahan bayar kontrakan,” ungkap Adi tampak mengalami luka lebam bekas sasaran massa.

Kapolsek Ilir Timur II Kompol Hadi Wijaya didampingi Kanit Reskrim Yundri, Selasa (1/11/2016) mengatakan telah mengamankan dua pelaku pencurian di lokasi terpisah di wilayah hukumnya.

“Keduanya terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana. Atas perbuatannya itu terancam pasal 353 KUHP dengan ancaman 5 tahun” tegas Kapolsek. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts