Laporan: Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Defri Erlangga (27), warga dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nyaris bonyok dihajar massa.
Ini setelah kepergok melakukan pencurian di salah satu toko milik Supri yang ada di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Nyawa pelaku bisa terselamatkan setelah Tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelamatkan tersangka.
Aksi pelaku dilancarkannya itu terjadi pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 09.15 WIB.
Di mana pada saat itu situasi toko milik korban dalam keadaan sepi. Melihat itu pelaku nekat masuk ke dalam toko dan mengambil uang di dalam laci untuk kemudian ambil langkah seribu.
“Pelaku masuk ke toko korban dan membuka laci dan mengambil sejumlah, lalu melarikan diri,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, Minggu (26/3/2023).
Nahasnya, pelaku tidak mengetahui jika aksi mengendap-endapnya itu kepergok oleh si pemilik toko.
Spontan, korban pun berteriak kencang sehingga mengundang perhatian warga sekitar dan pengendara yang lalu lalang di depan tokonya tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Kini tersangka berikut barang bukti uang hasil curian sebesar Rp4.495.000 serta satu tas warna coklat merk polo, ikut diamankan di Mapolres OKU Timur guna diproses hukum lebih lanjut. (**)











