Kepala Wanita Bocor, Diduga Dilakukan Mantan Suami

Writer: - Jumat, 15 Desember 2023
Pelaku kekerasan berhasil diamankan polisi.

Tebingtinggi, sumselupdate.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat dengan tragisnya, kali ini melibatkan Elia Binti Harsasi (47), seorang wanita pekerja swasta asal Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada hari Kamis, 14 Desember 2023, sekitar pukul 07.30 WIB, di Talang Cugung Bamdam, Desa Tanjung Agung.

Read More

Saat itu, anak korban tengah berada di kebun sawit miliknya, datanglah seorang bernama Mikok dan memberitahu bahwa mantan suami ibunya, Dodi, telah melakukan kekerasan terhadap Elia.

Anak korban segera bergerak bersama mertuanya menuju Puskesmas Padang Tepong setelah mendengar bahwa Elia telah dipukul oleh Dodi.

Sesampainya di Puskesmas, mereka melihat luka serius di kepala Elia, akibat pukulan benda tumpul jenis kayu.

Baca juga : Kendala Proses Hukum Tindak KDRT Harus Segera Diatasi

Tim medis Padang Tepong telah menjahit luka tersebut sebagai upaya pertama penanganan medis.

Anak korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Ulu Musi untuk dilakukan tindakan hukum yang sesuai.

Adapun pelaku diduga adalah Dodi Iskandar (40) warga Talang Jerambah, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Anggota Polsek Ulu Musi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Yosep bersama 7 anggota polsek berhasil mengamankan Dodi Iskandar pada hari yang sama, Kamis, (14/12/2023), pukul 16.30 WIB.

“Penangkapan dilakukan di pondok Talang Tengah Padang, dusun Talang Jerambah, Desa Tanjung Agung,” kata Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang IPTU Salpia Waldi.

Baca juga : Kendala Proses Hukum Tindak KDRT Harus Segera Diatasi

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah puntung kayu kopi dan satu buah baju kaos berkerah warna merah dan biru navy.

“Kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh Polsek Ulu Musi, dikarena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts