Kepala BPKAD Sebut Ketua Bawaslu Muratara Penanggung Jawab Dana Hibah

Selasa, 26 Juli 2022
Suasana sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lubuk Linggau, menghadirkan dua orang saksi Duman Facsal selaku Kepala BPKAD dan Izhar Kabid Anggaran, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah 2019-2020, sebesar Rp 9,5 milyar yang menjerat delapan terdakwa.

Adapun nama delapan terdakwa, Munawir selaku Ketua Bawaslu, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, SZ Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat.

Read More

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, mencecar kedua saksi terkait anggaran dana hibah Rp 9,5 miliar tersebut telah terjadi dugaan korupsi sebesar Rp 2,5 miliar.

“Saudara saksi Duman inikan Kepala BPKAD Muratara, terkait dana hibah tersebut siapa yang bertanggung jawab melakukan pencairan?” tanya hakim kepada saksi Duman Facsal.

Saksi Duman menjelaskan bahwa proses pencairan dan yang bertanggung jawab dana hibah adalah ketua Bawaslu.

“Yang menandatangani surat pencairan hibah, fakta integritas adalah ketua Bawaslu. Karena memang harus bertanggung jawab terkait penggunaan dana hibah tersebut,” jawab saksi.

Hal senada juga dikatakan saksi Ihzar selaku Kabid Anggaran BPKAD saat gilirannya ditanya oleh majelis hakim.

“Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah adalah ketua Bawaslu yang mulia,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts