Kena Sanksi, Dua Plt Kadis Muba Terancam Tak Bisa Ikut Lelang Jabatan

Jumat, 29 April 2016
Foto Ilustrasi

Sekayu, Sumselupdate.com -Dua Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin (Muba) terancam tidak bisa mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama terbuka yang telah diumumkan beberapa hari lalu.

Pasalnya, keduanya tidak memenuhi syarat, karena terkena sanksi disiplin ringan yang ditanda tangani langsung Sekda Muba Drs Sohan Madjid.

Read More

Dalam surat dengan nomor 800/57/IX/2016 ada delapan  nama, akan tetapi tiga orang tidak memenuhi syarat ikut seleksi JPT Pratama  sesuai dengan syarat poin nomor 7, yakni  tidak pernah atau sedang terkena sanksi hukuman disiplin ringan, sedang atau berat.

Ketiganya adalah Kabag Telex dan Sandi Setda Muba Tarzani SSTP, Plt Kadis PU Bina Marga H Ali Badri, ST, MT, dan Plt Kadis PU Cipta Karya dan Pengairan Mursalin, SE, MM.

Ketua Panitia Tim Seleksi Prof H Syamsu Rizal A Kadir, Phd mengatakan, seleksi yang telah diumumkan beberapa hari lalu ada 11 syarat ketentuan umum yang harus dipenuhi pejabat dengan golongan IV A. Di mana, anggota akan melakukan seleksi berkas yang telah masuk.

“Jadi apabila dalam 11 syarat umum tersebut ada yang tidak memenuhi, otomatis tidak bisa ikut dalam seleksi. Apalagi jika memang ada pejabat yang terkena sanksi disiplin. Otomatis gugur dalam adminitrasinya,” ungkap Syamsu ketika dihubungi, Jumat  (29/4).

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Muba Rusydan, SH, MHum melalui Kabid Pengembangan Arjuan mengatakan, sekarang pihaknya telah menerima berkas para pejabat yang ikut seleksi.

Sesuai pengumunan yang telah diinformasikan, batas akhir 30 April mendatang. tes akan dimulai dari kesehatan dan psikologi pada 1-3 Mei.

“Tanggal 4 Mei mendatang, tim seleksi mengumumkan siapa-siapa yang lulus, mulai dari adminitrasi, kesehatan hingga psikologi. Besoknya (5 Mei), barulah yang lulus mengikuti tes dengan membuat suatu makalah dalam arti ujian tertulis,” terang Arjuhan.

Terkait sanksi disiplin, Arjuhan menuturkan, pihaknya hanya menerima berkas para pejabat yang ikut seleksi. Sebab, yang memverifikasi itu tim seleksi.

Sementara yang mengeluarkan nama-nama pejabat terkena sanksi itu kewenangan Inspektorat. “Yang mengeluarkan ada di Inspektorat, BKD hanya menerima berkas saja,” katanya.

Terpisah, Plt Kepala Inspektorat Muba Aidil Fitri menambahkan, terkait sanksi pihaknya hanya menangani sanksi sedang dan berat sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS. Itupun, harus melalui proses dan mekanisme. Sedangkan, sanksi ringan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

”Seperti Kabid yang bermasalah, otomatis itu kepala dinas yang memberikan. Untuk kepala dinas kalau bermasalah, maka Sekda yang memberikan sanksi. Jadi kita hanya dua yang ditangani, yakni sanksi sedang dan berat. Kalau ringan di atasan SKPD masing-masing atau sekda,” pungkasnya. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts