Laporan: Yakop Harun
Palembang, Sumselupdate.com – Kementrian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Palembang menggelar penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Peta Bidang Tanah (PBT) terhadap seluruh ketua RT se-Kota Palembang.
Program penyuluhan nasional yang dilaksanakan di setiap kelurahan ini, guna membantu masyarakat dalam kepengurusan sertifikat tanah hak milik serta memvalidasi ulang yang bersitifikat untuk mastikan terdaftar di BA dan pertanahan nasional
Nah, untuk hari ini, Kamis (16/2/2023) Kementrian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Palembang menggelar penyuluhan program PTSL PBT di Kelurahan 32 Ilir.
Kegiatan penyuluhan ini dibuka secara resmi Lurah 32 Ilir Bhudiman, SSTP, MH dan didampingi nara sumber Ade Setiawan dari Bidang Yuridis BPN, Rangga selaku Satgas Fisik, Tri dari Kejari Palembang, dan perwakilan Polrestabes Palembang.
Ade Setiawan dari Bidang Yuridis BPN Palembang mengatakan, tujuan dari program PTSL ini untuk pendataan dan pemetaan kelurahan lengkap, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum.
“Artinya seluruh tanah yang berada di wilayah 32 Ilir ini diukur semua. Dalam pengukuran ada empat kategori K1, K2, K3, K4. Untuk K1 untuk dijadikan sertifikat, K2 pengukuran tanah yang bermasalah, K3 untuk penerbitan peta bidang, dan K4 tanah yang sudah terdaftar dan bersertifikat,” beber Ade.
Sementara itu, Tri perwakilan Kejari Palembang mengimbau para Ketua RT untuk bekerja selalu jujur dalam melayani masyarakat
“Jangan sampai ada pungutan- pungutan yang tidak semestinya. Apabila itu terjadi dan ketahuan atau ada laporan, maka akan ditindak secara hukum,” tegas Tri.
Imbauan hampir sama dikemukakan Lurah 32 Ilir Bhudiman, SSTP, MH kepada ketua RT.
Dia mengharapkan seluruh ketua RT untuk mensosialisasikan kepada warga tentang adanya program nasional. (**)











