Biaya Haji Disepakati Pemerintah Diminta Beri Layanan Terbaik

Kamis, 16 Februari 2023
Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri.

Jakarta,sumselupdate.com – DPR RI, DPD RI, Kementerian Agama (Kemenag), dan pemangku kebijakan terkait menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Total BPIH 1444H/2023M yang diputuskan Rp90.050.637,26 dengan komposisi 55,3 persen (Rp49,8 juta) dari BPIH dan 44,7 persen (Rp40,2 juta) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Read More

Dengan demikian, biaya yang dibayar langsung jemaah haji tahun 2023 menjadi Rp 49.812.711,12.
Biaya yang dibebankan kepada jemaah meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jamaah Rp40.237.937 atau 44,7 persen.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri menilai nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) maupun biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah disepakati masih memberatkan jemaah.

“Dengan berat hati dan sedih hati, kami merasa penetapan nilai tersebut masih memberatkan masyarakat. Tetapi demi memberikan kepastian kepada masyarakat, mau tidak mau harus menerima hasil yang telah disepakati bersama. Paling tidak ini sebagai jalan tengah menuju win win solution antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah,” ujar Hasan Basri

Hasan berharap, ke depan pemerintah bisa melakukan negosiasi ulang dengan pihak-pihak terkait sehingga tercapai harga terjangkau, rasional, dan nyaman bagi jemaah.

Ketua Komite III DPD RI tersebut menambahkan, meski telah dilakukan efisiensi harga di berbagai bidang, pihaknya tetap meminta pemerintah memberikan pelayanan terbaik pada jamaah. Selain itu, dia juga menyampaikan beberapa usulan kepada pemerintah untuk peningkatan pelayanan.

“Kami mendorong kepada pemerintah, meskipun dana haji telah diturunkan dari yang sebelumnya, saya meminta kepada Kemenag untuk meningkatkan pelayanan, termasuk antaranya pembinaan dan perlindungan terhadap jamaah haji sejak sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji,” katanya.

Menurut Hasan, DPD RI merekomendasikan kepada Kemenag untuk melakukan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) sesuai kondisi ekonomi secara berkala.

Dan menghimbau kepada calon jamaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran BPIH pada tahun berjalan agar jamaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan.
“Dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jamaah haji dan manasik khusus bagi jamaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas,”jelas Hasan.

Dengan kesepakatan bersama ini, sebagai mitra kerja Komite III DPD RI akan terus berkomitmen mengawal penyelenggaraan ibadah haji sebelum, saat dan sesudah ibadah haji. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts