Jakarta, Sumselupdate.com – Melaksanakan ibadah haji menjadi salah satu kewajiban bagi umat muslim yang mampu.
Namun demikian dalam pelaksanaannya terdapat sederet regulasi yang ditetapkan pemerintah, sehingga harus dicermati dengan baik.
Seperti misalnya terkait biaya, yang nyatanya biaya haji dari tahun ke tahun terus mengalami perubahan.
Jika dilihat pada salah satu konten di situs indonesiabaik.id, sebenarnya biaya haji Indonesia dari tahun ke tahun mengalami dinamika yang cukup positif untuk calon jamaah.
Namun sejak tahun 2022, biaya ini mengalami peningkatan yang cukup tinggi.
Biaya Haji dari Tahun ke Tahun
Data yang disampaikan pada situs tersebut memperlihatkan dinamika biaya haji dari tahun 2014 hingga tahun 2023. Secara berturut-turut, berikut cuplikan data yang disampaikan.
- Tahun 2014, biaya yang dibayarkan per jamaah adalah Rp40,03 juta dengan BPIH Rp59,27 juta
- Tahun 2015, biaya yang dibayarkan per jamaah adalah Rp37,49 juta dengan BPIH Rp61,56 juta
- Tahun 2016, biaya yang dibayarkan per jamaah adalah Rp34,60 juta dengan BPIH Rp60 juta
- Tahun 2017, biaya yang dibayarkan per jamaah adalah Rp34,89 juta dengan BPIH Rp61,79 juta
- Tahun 2018, biaya yang dibayarkan per jamaah adalah Rp35,24 juta dengan BPIH Rp68,96 juta
- Tahun 2019, biaya yang dibayarkan per jamaah adalah Rp35,24 juga dengan BPIH Rp69,16 juta
- Tahun 2020, tidak diselenggarakan pemberangkatan karena Covid-19
- Tahun 2021, tidak diselenggarakan pemberangkatan karena Covid-19
- Tahun 2022, biaya yang dibayarkan per jamaah adalah Rp39,89 juta dengan BPIH Rp97,79 juta
- Tahun 2023, biaya yang dibayarkan per jamaah adalah Rp49,9 juta dengan BPIH Rp90 juta
- Tahun 2024, biaya yang dibayarkan per jamaah adalah Rp56,04 juta dengan BPIH Rp93,41 juta
Berapa Biaya Haji yang Dibayarkan dan Total BPIH Tahun 2025?
Lalu berapa kira-kira biaya haji yang dibayarkan dan total BPIH untuk ibadah ini di tahun 2025 mendatang?
Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan Kementerian Agama untuk membahas pendahuluan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mendatang. Menag menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan formulasi anggaran komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH dan komponen biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih.
Dari rapat tersebut, usulan Bipih yang dibebankan pada jamaah adalah sebesar Rp65,37 juta atau total 70% dari keseluruhan BPIH. Hal ini mengacu pada pertimbangan pemerintah dalam rangka efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraannya dapat terlaksana dengan baik menggunakan biaya wajar.
Dengan usulan tersebut, maka perhitungan BPIH yang ada adalah sebesar Rp93,39 juta, mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun 2024.
Itu tadi sekilas penjelasan tentang biaya haji dari tahun ke tahun, dan usulannya di tahun 2025 mendatang. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!