Kemenkum Sumsel Matangkan Pendaftaran Indikasi Geografis Songket Palembang, Pengajuan Resmi Ditargetkan 27 April 2026

Writer: - Rabu, 22 April 2026
Kegiatan rapat pendampingan penyusunan dokumen Indikasi Geografis Songket Palembang yang digelar di Bappedalitbang Kota Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Upaya melindungi warisan budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.

Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah pematangan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Songket Palembang sebagai bagian penting dalam proses pendaftaran perlindungan hukum.

Read More

Divisi Pelayanan Hukum melalui bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Rapat Pendampingan Penyusunan Deskripsi Potensi Indikasi Geografis Kain Songket Palembang yang digelar di kantor Bappedalitbang Kota Palembang, pada 21 April 2026.

Kegiatan ini melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sumatera Selatan, perangkat daerah terkait, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Songket Palembang.

Rapat tersebut menjadi tahapan penting dalam penyempurnaan dokumen deskripsi sebagai syarat utama pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappedalitbang Kota Palembang, Putri Damayanti, menjelaskan bahwa proses ini merupakan kelanjutan dari penyusunan dokumen yang telah dimulai sejak Februari 2026.

Tujuannya untuk memastikan seluruh unsur kekhasan Songket Palembang terdokumentasi secara komprehensif.

Perbaikan dokumen mencakup uraian karakteristik dan kekhasan Songket Palembang, penetapan batas wilayah geografis, identifikasi nilai ekonomi produk, serta pemetaan perkembangan pasar.

“Kami berharap Kemenkum Sumsel dapat memastikan dokumen ini sesuai dengan ketentuan teknis dan administratif yang berlaku,” ujarnya.

Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan agar proses pendaftaran IG Songket Palembang berjalan lancar dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Keberhasilan pendaftaran Indikasi Geografis Songket Palembang akan menjadi bukti sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengrajin lokal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Sumsel, Yenni, memberikan sejumlah masukan teknis terhadap dokumen yang disusun. Di antaranya kelengkapan tanda tangan pengesahan peta sebaran pengrajin, penyusunan kode kerunutan dokumen, serta dokumentasi visual proses produksi, alat pembuatan, hingga bukti pemasaran Songket Palembang, termasuk partisipasi dalam pameran.

Yenni menegaskan seluruh kelengkapan dokumen ditargetkan segera diselesaikan agar pengajuan resmi Indikasi Geografis Songket Palembang dapat dilakukan pada 27 April 2026.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts