Kemenkum Sumsel Kunjungi Dinas Pertanian Pagaralam, Bahas Percepatan Pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Raden Kuning dan Jeruk Gerga

Writer: - Kamis, 4 Desember 2025
Tim yang dipimpin Kadiv Pelayanan Hukum Sumsel, Alkana Yudha, bersama Muhammad Ferdi Pebriadi, Syafiq Aditya Pratama, Handri Aprianda, dan Damar Fadhil Muhammad, melakukan koordinasi ke Dinas Pertanian Kota Pagaralam. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat fasilitasi perlindungan Indikasi Geografis (IG) di daerah (03/12). Tim yang dipimpin Kadiv Pelayanan Hukum Sumsel, Alkana Yudha, bersama Muhammad Ferdi Pebriadi, Syafiq Aditya Pratama, Handri Aprianda, dan Damar Fadhil Muhammad, melakukan koordinasi ke Dinas Pertanian Kota Pagaralam.

Kedatangan tim diterima oleh Sekretaris Dinas, Diki Herlambang, dan Kabid Produksi Tanaman Hortikultura, Desy Rahmayati. Pertemuan membahas percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Raden Kuning serta tindak lanjut penerbitan sertifikat IG Jeruk Gerga Pagaralam yang akan segera diterbitkan.

Read More

Indikasi Geografis (IG) merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk, yang kualitas, reputasi, atau karakteristiknya sangat dipengaruhi oleh faktor geografis, seperti lingkungan alam, sumber daya manusia, atau kombinasi keduanya.

Tim dari Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel segera melakukan pendataan terhadap Indikasi Geografis (IG) yaitu Kopi Raden Kuning yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan kopi di daerah lain.

Selanjutnya, tim melanjutkan koordinasi ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM & Pengelolaan Pasar Kota Pagar Alam. Kepala Dinas Hermansyah, didampingi Achmad Shallahudin dan Indriani Faiti menyampaikan bahwa pihaknya tengah memetakan UMKM binaan yang siap diajukan fasilitasi HKI, terutama merek.

Baca juga : Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Empat Raperwako Prabumulih untuk Penguatan Regulasi Daerah

Tim Kanwil mendorong penguatan sosialisasi pentingnya pendaftaran merek, mengingat masih ada UMKM yang ragu memulai proses karena kekhawatiran biaya. Dinas menargetkan hingga 50 pendaftaran merek untuk difasilitasi dalam waktu dekat.

Sementara itu, Maju Amintas Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mendorong para pelaku usaha dan UMKM untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya dan Kanwil Kemenkum Sumsel siap memfasilitasi.

Baca juga : Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat: “Ketika Tangan Berbicara, Dunia Mendengarkan

“Kanwil Kemenkum Sumsel siap memfasilitasi bagi para pelaku usaha maupun UMKM untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya yang akan memberikan manfaat bagi pemilik atau pencipta asli suatu karya, merek, desain, atau inovasi”, ungkapnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts