Kemenkum Sumsel Dorong Percepatan Pelaporan Posbankum di Banyuasin

Writer: - Sabtu, 28 Februari 2026
Tim Setda Banyuasin saat melakukan konsultasi terkait pelaporan Posbankum di Kanwil Kemenkum Sumsel. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Sumatera Selatan menerima konsultasi dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin terkait tata cara pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan melalui Sistem Informasi Laporan Layanan Posbankum.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel ini dihadiri JFT Analis Produk Hukum Bagian Hukum Setda Banyuasin, Bayu Firmansyah, beserta tim. Rombongan diterima langsung oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Nursyiah bersama jajaran.

Read More

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa pelaporan layanan Posbankum di Kabupaten Banyuasin masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya keterbatasan jaringan internet, dukungan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana yang belum optimal.

Berdasarkan data per 24 Februari 2026, dari total 313 Posbankum yang tersebar di Banyuasin, baru 32 Posbankum yang melaporkan layanan. Capaian ini dinilai perlu ditingkatkan agar pelaksanaan bantuan hukum dapat terukur, terdokumentasi, dan berjalan optimal.

Menanggapi kondisi tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel terus mendorong pelaporan secara rutin. Upaya yang dilakukan antara lain melalui pendampingan teknis, termasuk penggunaan formulir manual yang kemudian dapat diinput ke dalam sistem oleh operator.

Penyuluh Hukum juga memberikan pendampingan langsung kepada operator Setda Banyuasin terkait tata cara pelaporan secara daring melalui aplikasi Posbankum pada laman resmi BPHN.

“Sebagai tindak lanjut, akan kami agendakan audiensi dan sosialisasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin guna mempercepat pelaporan layanan Posbankum,” ujar Nursyiah.

Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menekankan pentingnya komitmen seluruh Posbankum di Kabupaten Banyuasin untuk aktif melaporkan setiap layanan yang diberikan.

Menurutnya, pelaporan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas serta dasar evaluasi guna memastikan layanan bantuan hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts