Palembang, Sumselupdate.com – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Sumatera Selatan terus mendorong penguatan ekosistem kopi daerah dengan mengoptimalkan pelindungan Indikasi Geografis (IG) sebagai strategi meningkatkan daya saing di pasar global.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi sinergi ekosistem kopi yang digelar Kamar Dagang dan Industri Indonesia Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Swarna Dwipa, Selasa (5/5/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha menegaskan bahwa Indikasi Geografis memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai tambah produk lokal, khususnya Kopi Robusta Pagaralam.
Menurutnya, sejak memperoleh sertifikat IG dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 2024, kopi tersebut mengalami peningkatan nilai ekonomi dan diakui sebagai produk premium yang terstandarisasi.
“Indikasi Geografis memberikan jaminan keaslian dan kualitas produk. Saat ini, MPIG Kopi Robusta Pagaralam telah berhasil menembus pasar internasional melalui ekspor ke Malaysia dan Australia,” ujar Alkana.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan kunci dalam meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global.
Selain itu, Kemenkum Sumsel juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam membangun ekosistem perdagangan kopi yang kuat dan berkelanjutan.
“Kami siap mengawal aspek legalitas dan pelindungan produk unggulan daerah. Dengan kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan pelaku usaha, potensi ekonomi daerah dapat dimaksimalkan,” tambahnya.
Diskusi tersebut mengangkat tema pengembangan ekosistem perdagangan kopi melalui optimalisasi sistem resi gudang, penguatan Indikasi Geografis, serta sistem monitoring berbasis teknologi informasi.
Melalui langkah ini, diharapkan produk kopi asal Sumatera Selatan semakin kompetitif dan mampu memperluas penetrasi pasar internasional.
(**)











