Palembang, Sumselupdate.com – Asisten Deputi Bidang Industri Ekstraktif, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko RI) menggelar focus group discussion yang mengusung tema “Peran pemangku kepentingan dalam peningkatan transparansi pengelolaan dan pengendalian sumber daya alam pertambangan” di Hotel Aston, Selasa (27/9/2016).
Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai intansi pemerintah di provinsi Sumatera Selatan, BUMN, serta akademisi tersebut dalam rangka mengupayakan negara Indonesia tetap disupport oleh Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) internasional.
EITI bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sektor ekstraktif, khususnya migas dan tambang menjadi lebih transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat.
Asisten Deputi Ekstraktif Kemenko RI, Ahmad Bastian Halim, menjelaskan bahwa EITI dalam industri ekstraktif merupakan suatu sub standar global untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pertambangan sesuai arahan peraturan presiden (Perpres) Nomor 26 tahun 2010.
“Dalam melaksanakan industri ekstraktif yang baik kita harus transparan. Kegiatan FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta pandangan terhadap Perpres nomor 26 tahun 2010 apakah sudah berjalan dengan baik atau belum,” jelasnya.
Sementara, Sekretariat EITI Indonesia, Edi Effendi Tedjakusuma menjelaskan, pada November tahun lalu Indonesia kembali meraih status “EITI Compliant Country” dari Dewan EITI yang berkedudukan di Oslo-Norwegia.
Sebelumnya status compliant EITI sempat dicabut hingga menjadi “Suspended” karena terlambat mengeluarkan laporan EITI periode 2012-12013. Lalu, status tersebut kembali diraih setelah menerbitkan laporan ketiga EITI 2012-2013 yang proses penyusunannya mengacu pada standar EITI terbaru.
“Sebagai standar terbaru, laporan EITI dilengkapi oleh informasi kontekstual mengenai regulasi dan kebijakan, gambaran tata kelola industri ekstraktif, proses alokasi dan tender wilayah pertambangan minyak dan gas (migas) dan mineral dan batubara (minerba), manajemen penerimaan negara, serta tanggung jawab sosial perusahaan ekstraktif,” urainya. (adi)