Kemenhub Resmi Cabut Status Internasional Bandara IMIP Morowali

Writer: - Senin, 1 Desember 2025
Bandara IMIP. (Foto; Sumselupdate.com/Suara.com)

Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mencabut status internasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dengan keputusan ini, Bandara IMIP tidak lagi diperbolehkan melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Dasar pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

Read More

Kebijakan ini diambil setelah Bandara IMIP menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Bandara tersebut dinilai memiliki keistimewaan karena berstatus bandara khusus namun tetap melayani rute internasional. Kontroversi juga muncul terkait dugaan tidak tersedianya fasilitas Bea Cukai dan Imigrasi, meskipun hal itu telah dibantah oleh pihak pengelola Bandara IMIP.

Kemenhub turut meluruskan isu mengenai peresmian bandara. Pihaknya menegaskan bahwa bandara yang pernah diresmikan mantan Presiden Jokowi adalah Bandara Maleo Morowali, bukan Bandara IMIP.

Dengan terbitnya KM 55 Tahun 2025, aturan sebelumnya yakni Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025 otomatis dicabut. Dalam aturan lama tersebut, tiga bandara khusus sempat diizinkan melayani penerbangan langsung internasional dalam kondisi tertentu, yaitu Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau, Bandara Khusus Weda Bay di Maluku Utara, dan Bandara Khusus IMIP di Sulawesi Tengah.

Dalam keputusan terbaru ini, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara yang tetap mempertahankan statusnya. Dengan demikian, Bandara IMIP dan Bandara Khusus Weda Bay tidak lagi memiliki izin penerbangan internasional langsung.

Meski statusnya dicabut, KM 55/2025 mempertegas batasan operasional bandara khusus. Pada diktum kedua, dijelaskan bahwa bandara khusus yang masih memiliki izin hanya dapat melayani penerbangan internasional langsung untuk kepentingan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga, seperti evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang dan kargo untuk mendukung kegiatan usaha pokok.

Diktum ketiga menegaskan bahwa penerbangan internasional langsung hanya boleh dilakukan jika bandara telah memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Selain itu, pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan instansi terkait di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan untuk memastikan ketersediaan personel dan fasilitas selama operasi berlangsung.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts