Kemenaker Sampaikan Ini Soal Pencairan BSU

Writer: - Sabtu, 21 Juni 2025
lustrasi Bantuan Subsidi Upah (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)  belum dapat memastikan kapan Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan dicairkan. Karo Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menyebut hingga saat ini Kemenaker masih dalam proses validasi data.

Sunardi menyebut pencairan akan diberikan dalam waktu dekat ini, namun dirinya tidak menyebut waktunya secara spesifik.

Read More

“Jadi bantuan ini akan diberikan dalam waktu dekat ini, akan diberikan. Mohon para teman-teman pekerja supaya bersabar, karena ini adalah  wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja,” kata Sunardi usai mengikuti agenda diskusi yang digelar Kantor Komunikasi Kepresiden di Jakarta, Sabtu, (21/6/2025), dikutif dari suara.com (jaringan nasional Sumselupdate.com).

Dia menyebut sempat terjadi permasalahan dalam proses pendataan pekerja yang akan mendapatkan BSU.

“Sekarang lagi finalisasi, ini kan dibawah Kementerian Koordinator Perekonomian untuk memberikan bantuan ke teman-teman kita, para pekerja yang upahnya maksimal Rp3,5 juta rupiah,” ujar Sunardi.

Baca juga : Gubernur Sumsel Terima Wako Prabumulih, Bahas Bangubsus dan 16 Usulan Prioritas

Sejauh ini data pekerja yang terverifikasi sudah mencapai sekitar 4 jutaan.  Mereka yang akan mendapatkan BSU merupakan peserta dari BPJS Ketenagakerjaan aktif.

“Nah kemudian khusus untuk honorer dan mungkin ada guru PAUD, ini datanya melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Jadi nanti kita khusus yang dari pekerjanya saja, yang di luar honorer dan PAUD,” katanya menambahkan.

Program BSU

Untuk diketahui, program BSU merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah. Tujuannya untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap memiliki daya beli yang cukup di tengah tekanan ekonomi.

Pemerintah juga berharap lewat program ini pertumbuhan ekonomi nasional akan ikut terdorong.Terdapat beberapa syarat bagi penerima BSU. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca juga : Bahas Bangubsus, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Temui Gubernur Sumsel

Syarat penerima BSU salah satunya harus berstatus pekerja formal yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Selain itu mereka juga harus berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta/perbulan, serta tidak sedang menerima subsidi program Keluarga Harapan.

Pada 2025 pemerintah menargetkan 17,3 juta penerima BSU. Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600 ribu/orang. Angka tersebut merupakan akumulasi dari total BSU untuk Juni dan Juli. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts