Kembangkan Kasus Korupsi Sekretariat DPRD PALI, Arif Firdaus Siap Beberkan

Kamis, 10 Februari 2022
Terpidana Arif Firdaus saat berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI didampingi Kasi Intel Kejari PALI, Zulkifli

PALI, Sumselupdate.com — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, memastikan akan melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi dalam pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tahun anggaran 2017 yang merugikan negara sebesar Rp 6.115.822.424.

Hal itu setelah tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jaksa Eksekutor dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, berhasil menangkap mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) PALI, Arif Firdaus, dari persembunyiannya, setelah satu tahun lebih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpidana yang telah divonis hukuman 15 tahun penjara, juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, subsider 10 bulan, dan uang pengganti sekitar Rp 6,115 miliar melalui sidang in absentia pada Juli 2021 lalu, dan saat ini telah diamankan di Lapas Pakjo kota Palembang.

Dijelaskan Kajari PALI, Agung Arifyanto SH MH, saat dibincangi di ruangan kerjanya, menyebutkan akan mengembangkan atas informasi yang disampaikan terpidana Arif Firdaus pasca diamankan.

“Sesuai keterangan yang bersangkutan, terpidana berjanji akan membuka pihak-pihak yang benar-benar menikmati aliran dana sebesar 6,1 miliar tersebut, dan InsyaAllah akan dilakukan pengembangan untuk perkara tersebut,” ungkap Agung, Kamis (10/2/2022).

Selain itu, Kajari PALI, akan melaksanakan sesuai aturan dan proses hukum yang berlaku. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, dan akan kita laksanakan sesuai aturan hukum yang belaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa, terpidana diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri PALI No.Print 90/L.6.22/Fu.1/01/2022, pada Selasa tanggal 8 Februari 2022 sekira pukul 22:30 WIB, di Jawa Barat.

“Yang bersangkutan bekerja sebagai juru masak di salah satu Ponpes, dan diamankankan di rumah terpidana yang ditempati bersama istri dan keempat anaknya, saat diamankan terpidana tanpa perlawanan,” pungkasnya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.