Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – SU (59), warga Jalan Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (10/5/2022).
Bukan tanpa alasan ibu rumah tangga (IRT) ini mendatangani kantor polisi. SU melaporkan tetangganya yang melakukan tindakkan tak wajar terhadap anaknya yang berjenis kelamin laki-laki.
Dalam laporannya ke petugas, SU melaporkan HA (37) yang melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang memiliki keterbatasan khusus.
Peristiwa ini bermula terlapor datang ke rumahnya. Melihat korban yang saat itu hanya duduk sendirian di rumah, timbul niat busuk pelaku.
Memanfaatkan situasi rumah yang sepi, pelaku kemudian mendekati lalu mengancam korban untuk mengikuti kemauannya.
Kejinya, ternyata korban dipaksa untuk mengoral alat kelamin pelaku hingga klimaks.
“Waktu kejadian berlangsung korban sempat merekam melalui handphone-nya, setelah puas terlapor lalu meninggalkan korban,” katanya.
Nah, bencana ini terungkap setelah kakak ipar korban mengecek handphone milik adiknya itu.
Pada saat itulah baru diketahui kejadian tersebut. Tidak terima dengan aksi pelecehan yang dilakukan tetangganya itu, akhirnya korban diajak keluarga membuat laporan.
“Pas tau kejadian, saat mengecek di handphone korban, melihat ada rekaman itu,” kata SU ditemui usai melapor.
Ia berharap laporan ini ditindaklanjuti dan terlapor bisa ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Harapan kami pelaku ditangkap dan diproses hukum seadil-adilnya,” harapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan diterima di SPKT dengan perkara UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289 KUHP.
“Laporan akan segera ditindak lanjuti Sat Reskrim,” tegasnya. (**)











