PALI, Sumselupdate.com – Sungguh bejat prilaku Suswanto (41) warga Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang tega menggauli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak dua kali.
Hal itu diketahui saat korban RR (15) menceritakan hal tersebut kepada ibunya yang berada di kebun. Dimana dari pengakuan RR, bahwa ia telah diperkosa ayah kandungnya sendiri sebanyak dua kali.
Pertama di kamar korban saat ia masih duduk di bangku kelas 1 SMP dan yang kedua di kamar mandi ketika korban kelas 2 SMP. Mendengarkan pengakuan buah hatinya, ibu korban langsung mendatangi Mapolsek Tanah Abang untuk melaporkan ulah bejat suaminya, Sabtu (23/3).
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni langsung memerintahkan jajaran Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang itu sedang mengantre di tempat pijat/urut di Desa Lunas Jaya.
“Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni, Minggu (24/3/2019).
Atas perbuatan tersebut AKP Sofiyan melanjutkan, atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. (adj)











