Palembang, Sumselupdate.com — Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dijadwalkan kembali memanggil dua tersangka, KA dan TP, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia kepada PT BSS dan PT SAL yang ditaksir merugikan negara hingga Rp900 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan pemanggilan ulang tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat guna melanjutkan proses pemeriksaan sebagai tersangka.
“Dalam waktu dekat kedua tersangka akan kembali dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik Pidsus,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan, meskipun sebelumnya tidak dilakukan penahanan, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, KA dan TP telah menjalani pemeriksaan namun tidak ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. KA diketahui memiliki riwayat penyakit jantung, sementara TP mengalami penyakit autoimun. Selain itu, keduanya juga mendapatkan jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pemberian kredit dari bank milik negara kepada dua perusahaan tersebut dalam kurun waktu tertentu.
Dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan, tujuh orang sempat memenuhi panggilan penyidik. Mereka berasal dari jajaran pejabat perbankan, mulai dari kepala divisi hingga group head di sektor agribisnis dan analisis risiko kredit.
“Untuk lima tersangka, yakni KW, SL, WH, IJ, dan MS, telah dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” jelas Ketut.
Sementara satu tersangka lainnya belum dapat diperiksa karena tengah menjalani perawatan medis di Jakarta. Pihak Kejati memastikan pemanggilan ulang akan segera dijadwalkan.
Selain mengusut kasus kredit bermasalah tersebut, Kejati Sumsel juga mengungkap tengah menangani perkara lain yang telah naik ke tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan selama dua bulan.
Kejati menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor perbankan dan berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius dan akan kami proses secara profesional serta transparan,” tegasnya.
(**)











